2 Pelaku Pencurian Polsel Berhasil Diamankan Anggota Polsekta SU I Palembang

Kriminal7 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com – Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian ponsel di wilayah hukumnya.

Dengan menangkap 2 orang pelaku yang diketahui bernama Andri Agustoni (43) warga Jalan Fuad Dalam, Kecamatan SU II Palembang dan M Alfarizy warga Lorog Pertemuan, Kecamatan Plaju Palembang.

Keduanya ditangkap pada Selasa 23 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB dengan barang bukti rekaman CCTV saat mereka beraksi, pakaian pelaku saat melakukan aksinya dan 1 buah kotak ponsel merek Vivo Y15.

Kapolsek SU II, Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap atas aksi pencurian ponsel di RM Saganta beralamat di Jalan A. Yani, Kecamatan SU II Palembang.

“Kita tangkap mereka di rumah pelaku Andri Agustoni dan langsung kita bawa ke Mapolsek SU II Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu 27 Juni 2026.

Kedua pelaku yang berprestasi sebagai juru parkir di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan aksinya terekam jelas CCTV di lokasi TKP tersebut.

“Untuk modusnya sendiri, salah satu pelaku bertugas berpura-pura meminta minum dengan korban Rika Ardila (20), sementara pelaku lainnya mengambil ponsel korban yang sedang di cas,” katanya.

Saat itu, korban sendiri sedang memotong buah pesanan pelanggan di TKP, namun setelah korban mengantar makanan pesanan pelanggan dan kembali lagi ke tempat korban bekerja, mendapati ponsel miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang.

Kemudian korban langsung mengecek rekaman CCTV dan di ketahui bahwa ponsel miliknya telah di ambil oleh para pelakunya yang merupakan juru parkir di sekitar TKP.

Dari rekaman CCTV itulah, anggota langsung bergerak dan berhasil menangkap keduanya yang sedang berada di rumah pelaku Andri Agustoni.

“Dari keterangan kedua pelaku untuk ponsel dijualnya secara online dan uangnya sendiri digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.(ndre)