Diduga Menipu, Warga Rusun Blok 34 Dilaporkan Korbannya ke Polisi

Kriminal1377 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Diduga melakukan penipuan atau penggelapan, M Eko Saputra (36) kini berurusan dengan hukum. Warga Rusun Blok 34, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, diamankan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (13/3/2024) siang.

Korban diketahui Dina (23) warga Dusun II Upang, Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, tertipu hingga Rp10 juta, yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di Rusun Blok 39, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, hari Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Diwawancarai usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (13/3). Dina melalui Kuasa hukumnya Firdiansyah, SH mengatakan, bahwa kliennya kita sebelum dimanfaatkan oleh terlapor M Eko Saputra, klien kami merupakan korban penganiayaan.

“Klien kami ini selaku korban penganiayaan yang sudah melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang dan sedang diproses Unit Pidum. Sepanjang proses ini lagi berjalan, terlapor ini memanfaatkan situasi tersebut,” ujar Firdiansyah, SH diwawancarai didepan ruang SPKT Polrestabes Palembang.

Menurutnya, klien kami diiming- imingi oleh terlapor bahwa laporan yang sedang diproses di Unit Pidum akan segera di naikkan sidik dan segera ditangkap pelakunya.

“Dengan terlapor M Eko Saputra meminta sejumlah uang dengan cara bertahap terhadap klien kami dengan total kerugian Rp10 juta, terlapor juga memanfaatkan seorang temannya dengan mengatakan kepada klien kami bahwa temannya ini oknum anggota Polri sehingga klien kita percaya apa yang disampaikan oleh terlapor,” jelas Firdiansyah, SH, Rabu (13/3).

Masih katanya, untuk kasus yang dilaporkan klien kita penganiayaan terlapor nya berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan ini. “Berbeda, terlapor M Eko Saputra ini memanfaatkan situasi dan menjual nama institusi Polri sehingga korban percaya. Sementara uang yang diberikan klien kita secara bertahap dan selalu diberikan secara bertemu langsung, ada sekitar 4 sampai 5 kali bertemu dan terakhir minta cukup besar Rp7 juta, dengan total kerugian semuanya Rp10 juta,” pungkasnya.

Sedangkan Dina diwawancarai langsung mengatakan, memang dirinya kenal dengan M Eko Saputra. “Saya kenal saja dengan terlapor, dan percaya apalagi diimingi pelaku cepat ditangkap dan perkaranya cepat selesai,” katanya.

Ditanya kenapa percaya kepada terlapor yang mana diketahui bukan seorang anggota Polisi, Dina mengaku kalau saat itu terlapor mengatakan bahwa dia mempunyai teman seorang Polisi. “Jadi saya percaya, terakhir meminta uang Rp7 juta sehingga total kerugian hampir Rp10 juta,” tutupnya.

Laporan korban sendiri telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan dari korban ke SPKT Polrestabes Palembang dan terlapor telah diamankan ke Unit Pidum. “Terlapor kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya,” ujarnya. (Ndre)