PALEMBANG|DutaExpose.com- Hampir tiga tahun menjadi buronan polisi, salah satu pelaku penyiraman dengan menggunakan air keras (cuka para) bernama Devi Indrayani alias Devi Suceng (41) warga Jalan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Jumat (16/2/2023).
Langsung dipimpin Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing tersangka Devi ditangkap disebuah rumah di kawasan Subang, Jawa Barat.
Sebelumnya dalam kasus penyiraman cuka para menimpa korban Aminuddin (49) yang terjadi di Jalan Padat Karya, Lorong Mangga, Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, hari Minggu (25/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Polisi juga sudah menangkap tiga rekan tersangka Devi selaku eksekutor menyiram cuka para dan menusuk anak korban M Robani (29).
Mereka yakni Riki Sepriawan berperan menyiram air keras (sedang menjalani hukuman), Erwin berperan menusuk korban (sedang menjalani hukuman), dan Indra Julizar berperan membawa sepeda motor (sedang menjalani hukuman).
Sementara dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) yakni Daeng Sabil selaku otak penyiraman, dan Deni berperan membawa sepeda motor. Sementara tersangka Devi sendiri berperan mencari dan menyuruh orang (eksekutor) untuk menyiram korban dengan air keras.
“Saya disuruh bos untuk mencari orang yang mau menyiram korban menggunakan cuka para, akhirnya saya menyuruh Riki, Erwin, Indra dan Deni dengan diupah sebesar Rp30 juta,” katanya saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/2/2024).
Lanjut penjual pempek ini, bahwa saat empat eksekutor melakukan aksinya dirinya tidak ikut. “Saya tidak ikut kerumah korban, saya hanya menunggu laporan kalau sudah berhasil menyiramkan cuka para ke korban. Saya tidak musuhan dengan korban hanya disuruh bos saya, karena dia bermusuhan dengan korban,” ungkap residivis kasus narkoba ini.
Menurut Devi bahwa bos nekat melakukan aksi menyuruh kami menyiram cuka para karena korban suka memata mantai bos. “Kami tidak tau alamat korban dan hanya tempat kerja saja, makanya melakukan aksi menunggu korban pulang kerumah,” tutupnya.
Usia melakukan aksinya, Devi mengatakan pindah ke Subang Jawa Barat untuk berjualan pempek.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan benar tersangka Devi sudah diamankan karena terlibat secara langsung untuk mencari dan menyuruh orang untuk menyiram korban dengan air keras dengan perintah DPO Daeng Sabil.
“Tersangka Devi yang mencarikan dan menyuruh eksekutor untuk menyiramkan cuka para kepada korban, lalu ada empat orang yang mendatangi rumah korban yakni tiga orang sudah di tangkap sebagai eksekutor yang menyiram korban dan menusuk anak korban, dan satu DPO,” ujarnya.
Lanjutnya, menurut keterangan tersangka Devi juga dirinya diminta tolong oleh yang ada di dalam lapas sebagai narapidana karena dendam kepada korban. “Orang didalam lapas ini sebagai narapidana dalam kasus narkoba, sehingga orang tersebut menyuruh tersangka Devi untuk mencari orang yang bisa melukai korban dengan menyiram cuka para,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Masih katanya, saat ini sedang didalami peran pelaku utama yang ada didalam lapas yang diduga orang yang menyuruh tersangka Devi untuk merekrut orang yang bisa di percaya untuk mengeksekusi korban. “Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan anaknya luka robek di perut,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka Devi akan dijerat dengan Pasal Primair 355 ayat 1 KUHP Jo 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Jo 57 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
“Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut 1 buah botol bekas shampo berisi cairan cuka para (asam sulfat), 1 handphone nokia, 1 buah topi, dan blankon warna batik (sudah diserahkan ke JPU),” pungkasnya.