8 Bulan Buron, Pelaku Begal Sadis Diringkus Polisi

Berita5 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Buron selama 8 bulan pelaku begal sadis akhirnya diringkus anggota Unit Reskrim Polsek SU II Palembang.

‎Pelakunya yakni Wibi Prayoga (21) warga Perum OPI, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap di Darma Agung Club 41, Ahad 2 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB.

‎Pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan aksi begal di Jalan K.H Azhari, Lorong Keluarga II, Kecamatan SU II Palembang, Kamis 18 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB dengan korban Riski Yadi.

‎Kapolsek SU II Palembang, Kompol Edi Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa pelaku sudah menjadi DPO sejak 8 bulan lalu.

‎”Kemudian anggota kita mendapati informasi mengenai keberadaan pelaku, sehingga dilakukan penangkapan,” ujarnya, Rabu (12/8/3026).

‎Dimana saat itu, pelaku berada di Darma Agung Club 41 hendak berpesta bersama teman-temannya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

‎Selain pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Handpone merk INFINIX Hot 50i warna Black, 1  buah jaket warna Hijau Army  dan video rekaman CCTV saat tersangka melarikan diri setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

‎”Pasal yang kita terapkan dalam kasus ini yakni Pasal yang disangkakan
‎Pasal 365 KUHP Jo Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023,” terangnya.

‎Untuk kronologinya sendiri kejadian tersebut terjadi pada Kamis 18 Desember 2025 sekira jam 16.30 di rumah kost an korban yang terletak di Jalan K.H Azhari, Lorong Keluarga II, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

‎Brawal dari hari yang sama dengan kejadian sekira 13.00 WIB korban melihat iklan jual Handphone di markateplace, kemudian korban mengirim pesan ke pelaku untuk meminta nomor WhatsApp pelaku.

‎Setelah itu korban dan pelaku janjian untuk bertemu di Jalan K.H Azhari di depan lorong Perbatasan, kemudian korban langsung menemui pelaku namun pada saat bertemu pelaku untuk membeli 1 unit handphone tersebut tetapi 1  unit hanpone milik pelaku yang akan dibeli tersebut ternyata masih ada di pegadaian dan pelaku mengajak korban untuk mengambilnya di pegadaian.

‎Yang berada di Jalan K.H Azhari, Lorong Tembusan, lalu korban dan pelaku langsung menuju ke tempat pegadaian untuk mengambil Handphone yang akan beli tersebut sejumlah Rp700.000 sesuai dengan perjanjian harga.

‎Bahwa Handphone tersebut akan di jual seharga Rp 700.000, setelah menebus Handphone tersebut di pegadaian pelaku menyerahkan handphone tersebut ke korban lalu pelaku berkata mengajak korban untuk mengambil kotak Handphone kerumah nya yang berada di Lorong Perbatasan.

‎Tetapi saat di perjalanan pelaku mengajak korban ke arah Jalan K.H Azhari, Lorong keluarga 2 dan saat di dalam lorong yang saat itu sepi pelaku menyuruh korban memberhentikan sepeda motornya dan pelaku langsung menodongkan 1 bilah pisau ke arah perut korban.

‎Menyadari hal tersebut korban tidak menyerahkan 1 unit handphone tersebut tetapi langsung turun dari motor berusaha untuk melawan pelaku dan berusaha merampas pisau yang di pegang pelaku.

‎Namun pelaku terlebih dahulu menusuk korban secara berkali-kali ke arah tubuh dan kepala sehingga korban tidak bisa melawan pelaku setelah itu pelaku langsung mengambil kunci kontak sepeda motor kemudian langsung pergi melarikan diri.

‎Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di kepala bagian belakang dan di jahit sebanyak 2 jahitan, luka gores pada lengan sebelah kiri, luka pada pergelangan telapak tangan sebelah kanan, luka gores pada bagian perut, luka gores di bagian badan belakang sebanyak 4 goresan.

‎Warga  yang rumahnya tidak jauh dari TKP mendengar suara orang berteriak langsung keluar dari rumah dan melihat korban sudah dalam keadaan luka langsung membawa korba ke rumah sakit Muhammadiyah untuk di obati, kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Palembang. (ndre)