Terkait Laporan MA, AKP S Melalui Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

Kriminal141 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- MA (29) korban kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya Brigadir AW oknum anggota Satlantas Polrestabes Palembang, kini melaporkan ayah mertuanya yang juga oknum anggota polisi berinisial S dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke Bidang Propam Polda Sumsel, pada Jumat (13/6/2025).

Didampingi kuasa hukumnya, MA melaporkan AKP S dalam dugaan intervensi terhadap proses penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) anaknya Brigadir AW. Dimana diketahui laporan KDRT sebelumnya telah dilaporkan MA di SPKT Polda Sumsel pada 24 April 2024 yang lalu.

Terkait laporan MA, AKP S melalui Kuasa Hukum Budihartono angkat bicara terkait peristiwa tersebut.

“Klien kami sudah mengajukan prapit dan sidang sudah berjalan proses tersebut,” kata Budihartono.

Lanjutnya mengaku, kalau pun dituduhkan intropeksi penyidik, apalah seperti pangkat kecil mau intervensi orang atau penyidik Polda Sumsel.

“Klien kami hanya mendampingi anaknya dalam kasus tersebut,” ujar Budihartono.

Soal teror kepada kasus itu, Budi Hartono mengaku kliennya tidak meneror apapun kepada kasus tersebut.

“Itu bukan tugas kliennya, melainkan tugas Kabag SDM Polrestabes Palembang. Dikarenakan klien kami ini mendampingi anaknya yang sedang melakukan gugatan cerai,” ungkap Budihartono.

Dia menyebut, yang bersangkutan saat di kasih surat panggilan tidak komparatif dan tidak datang.

“Yang bersangkutan saat dikasih surat panggulang tidak komparatif dan tidak tidak datang, ini sudah menyalahi aturan yang bersangkutan terhadap klien kami,” jelas Budihartono.

Sebelumnya, MA didampingi kuasa hukumnya, Subrata SH MH, Miftahul Huda SH dan Dian Chandra Kirana SH dari kantor hukum amanah nusantara law film mengatakan AKP S dilaporkan dalam dugaan intervensi terhadap proses penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) anaknya Brigadir AW yang dilaporkan MA di SPKT Polda Sumsel pada 24 April 2024 yang lalu.

“Kami menilai intervensi yang dilakukan AKP S sangat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan dan berpotensi mencederai keadilan bagi klien kami sebagai korban,”kata Subrata kepada wartawan usai membuat laporan di Bidang Propam Polda Sumsel Jumat (13/6/2025) sore.

Dijelaskan Subrata bentuk intervensi yang dilakukan AKP S yakni dengan menghubungi korban MA agar tidak meneruskan Laporan KDRT anaknya bahkan AKP S meneror korban MA.

“Bahkan dari informasi yang kami dapat AKP S diduga menekan penyidik yang menangani perkara KDRT anaknya,” jelasnya. (ndre)