Palembang|Dutaexpose.com- Lagi-Lagi Anggota Polsek SU II Palembang berhasil meringkus satu pelaku pencurian Outdor AC di wilayah hukumnya.
Pelaku sendiri ditangkap saat kembali lagi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Paras Jaya, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Selasa ( 2/6/ 2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku bernama Ari Wijaya (33) warga Lorong Tembesu, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek SU II Palembang.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Rian Saputra (25) hingga ditangkapnya pelaku.
Peristiwa ini terjadi dan dilihat langsung oleh saksi Redo Efendi (30) dan M Avrian Kanzacky (27) yang saat itu pada pukul 14.30 WIB pada Rabu 27 Mei 2026 sedang duduk di pinggir Jalan Paras Jaya.
Saksi Redo melihat pelaku bersama dengan temannya sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon Warna Putih dengan membawa 1 (satu) unit Outdor AC Merk Sharp warna putih dari arah rumah korban.
Dengan tujuan ke Jalan Jaya, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, merasa curiga dengan hal tersebut saksi langsung mengarah ke rumah korban dan memeriksa apakah telah terjadi pencurian di rumah korban dan benar saja bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban.
“Pelaku berhasil kita tangkap berkat informasi yang didapatkan dari para saksi yang menyatakan bahwa pelaku kembali mengarah ke rumah korban,” katanya.
Pelaku elah mengakui melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan temannya bernama Redy (belum Tertangkap) yaitu 1 unit Outdor AC Merk Sharp warna putih pada Rabu 27 Mei 2026 sekira Pukul 14.30 WIB dan juga 1 unit Pompa Air Merk Shimizu pada selasa 26 Mei 2026 sekira Pukul 14.00 WIB.
“Kita akan terus melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap tindakan kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sesuai dengan arahan bapak Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan,”ungkapnya.(ndre)







