Empat Pelaku Vandalisme Diringkus Anggota Polrestabes Palembang

Kriminal9 Dilihat

Palembang|Dutaexpose.com- Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus Vandalisme yang merusak sejumlah fasilitas dan ruang publik di Kota Palembang,

Meringkus empat pelaku yang diduga terlibat yakni MR, MAA, YAK, dan EOP, modus mencoret fasilitas dan ruang publik, dan kini empat pelaku telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan bersama Wali Kota Palembang, Ratu Dewa dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobi Patria Tama Polrestabes Palembang, Rabu (3/6/2026) siang.

Kombes Pol Sonny mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi vandalisme yang terjadi pada Maret 2026 lalu.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/972/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang pada tanggal 26 Maret 2026, kami telah mengungkap kasus vandalisme yang terjadi di wilayah Kota Palembang,” ujar Sonny.

Menurutnya, aksi tersebut bermula ketika salah seorang pelaku menemukan lokasi yang dianggap menarik untuk dijadikan sasaran coretan.

“Pada tanggal 24 Maret, diduga pelaku pertama melihat terdapat spot yang menurut dia menarik, tepatnya di Jalan Kapten A Rivai Palembang, kemudian pelaku langsung melakukan aksi vandalisme dengan menggunakan cat semprot yang telah disiapkan sebelumnya,” jelas dia.

Lalu, tak lama pelaku lain datang dan melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.

“Kemudian datang pelaku kedua dan ikut melakukan aksi vandalisme dengan melakukan pencoretan di tempat yang sama, Selanjutnya datang lagi pelaku ketiga dan keempat yang melakukan kegiatan yang sama,” ungkapnya.

Masih katanya, Setelah menerima laporan tersebut polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi para pelaku berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan di lapangan.

“Setelah kami menerima laporan tersebut, kami mendalami, mengidentifikasi pelaku, dan akhirnya mendapatkan data tentang pelaku, kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap para pelaku di Satreskrim Polrestabes Palembang,” katanya.

Sementara, Mengenai motif para pelaku, Sonny mengatakan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi rasa tidak puas terhadap hasil mural yang pernah dibuat sebelumnya.

“Para pelaku ini merasa tidak senang karena pada saat bulan Agustus tahun 2025, lokasi tersebut dijadikan ajang perlombaan mural. Kemudian hasil perlombaan itu menimpa atau menutupi hasil coretan yang telah mereka buat sebelumnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 331 KUHP, bahwa setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda kategori II,” tandasnya.

Ditempat sama, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa menyatakan bahwa, Pemerintah Kota Palembang sebenarnya telah lama memberikan ruang bagi para seniman mural dan grafiti untuk menyalurkan kreativitas mereka secara positif.

“Jauh – jauh hari sebenarnya kita sudah mengakomodir kreativitas seni bagi warga Palembang. Kita juga mengadakan perlombaan mural maupun grafiti. Kita ingin kreativitas anak – anak muda ini bisa kita wadahi bersama untuk memperindah dan mempercantik Kota Palembang,” kata Ratu Dewa.

Ditambahkannya, sejumlah hasil mural yang dibuat melalui kegiatan resmi pemerintah justru mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena berhasil mempercantik.

“Itu sudah kita laksanakan, baik di Simpang Charitas maupun beberapa spot lainnya dekat Masjid Agung. Termasuk di Simpang Lima DPRD yang saat ini terlihat begitu apik, cantik, indah, dan mendapatkan apresiasi,” bebernya.

Masih katanya, Namun di tengah upaya memperindah kota tersebut, masih ditemukan aksi vandalisme yang justru merusak nilai estetika ruang publik. “Ternyata kita lihat sendiri terjadi vandalisme, Kami ingin mengajak warga Palembang bahwa hal itu merusak tatanan keindahan. Nilai estetika menjadi tidak rapi dan tidak indah,” ujarnya.

Ratu Dewa mengaku prihatin karena aksi vandalisme masih ditemukan di berbagai sudut Kota Palembang. “Saya melihat dari sudut – sudut kota, termasuk di tiang – tiang LRT, di pagar – pagar dan tempat – tempat tertentu, cukup banyak vandalismenya,” jelasnya.

Karena itu, Pemkot Palembang bersama aparat kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan agar aksi serupa tidak kembali terulang. “Makanya ke depan kita akan kedepankan aturan yang berlaku agar tertib itu benar-benar tertib dan kita harapkan tidak terulang lagi,” tambahnya.

Beliau juga mengajak para pelaku seni dan komunitas kreatif untuk memanfaatkan ruang – ruang yang telah disediakan pemerintah.

“Kami mengimbau warga masyarakat Kota Palembang yang memiliki nilai seni dan kreativitas tinggi, ayo bergabung bersama-sama. Pemerintah kota sudah menyiapkan space atau tempat-tempat tertentu untuk menyalurkan bakatnya,” katanya.

Ratu Dewa menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan mural maupun grafiti selama dilakukan di lokasi yang telah ditentukan. “Kita siapkan ruang untuk itu. Tapi tolong jangan merusak tatanan keindahan yang ada di ruang – ruang publik milik pemerintah kota maupun milik masyarakat secara umum,” tuturnya.

Lebih jauh kata Ratu Dewa berharap, seluruh elemen masyarakat dapat ikut berpartisipasi menjaga keindahan Kota Palembang dengan meningkatkan pengawasan lingkungan secara bersama – sama.

“Mari kita bantu pihak Polres bersama dinas – dinas terkait hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Kita harus bersinergi agar Kota Palembang tetap bersih, tertib, indah dan nyaman untuk semua,” tandasnya. (ndre)