Seorang Pelaku Begal Berhasil Diringkus Jajaran Anggota Reskrim Polsek SUI Palembang

Kriminal14 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com- Anggota Reskrim polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang berhasil meringkus seorang pelaku begal dikediamannya, Selasa (23 /7/ 2026).

Pelakunya yakni M. Alfarizi alias Fariz (18) warga Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek SU I Palembang.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri menerangkan, bahwa anggota Polsek SU I Palembang menangkap 1 dari 2 pelaku pembegalan terhadap korban Aditya Saputra (17).

Yang terjadi di Jalan Bungaran V, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Jumat 19 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atas kejadian itu korban mengalami luka tusuk di berbagai bagian anggota tubuh dan luka lecet dibeberapa bagian.

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita mengamankan barang bukti motor korban dan juga pakaian pelaku yang dipakai saat melakukan aksinya,” katanya.

Kejadian sendiri berawal saat korban mengendarai motornya Honda BeAT Deluxe nopol BG 4808 AEI sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Sentosa, Kecamatan SU I Palembang seorang diri mengenderai sepeda motor.

Korban kemudian dipanggil pelaku bersama temannya yang saat ini masih DPO berinisial AN meminta tolong dengan korban untuk diantarkan ke arah tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Saat dalam perjalanan, pelaku AN mengarahkan korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah itu AN melakukan penusukan terhadap korban, sedangkan pelaku Fariz mendorong korban hingga terjatuh.

Seketika pelaku Fariz langsung menguasai motor korban, namun lantaran tertarik gas hingga motor terjatuh membuat pelaku terjatuh. Kemudian korban berteriak meminta pertolongan yang membuat para pelaku langsung kabur membawa motor korban.

“Atas ulahnya pelamu Fariz dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara, sedangkan seorang lagi yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan,”ungkapnya.(ndre)