Seorang Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Anggota Reskrim Polsekta SU I Palembang

Kriminal6 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com-Buser Polsek SU I Palembang berhasil meringkus pelaku penjambretan terhadap penumpang angkutan kota (angkot) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Pelaku berinisial FD (38) ditangkap setelah terlibat dalam pencurian dengan pemberatan atau jambret terhadap seorang wanita yang sedang menggunakan telepon genggam di dalam angkot.

Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Heri mengatakan, bahwa penangkapan ini hasil penyelidikan Unit Reskrim dari laporan korban yang dibuat pada Senin 8 Juni 2026. “Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya, Rabu 24 Juni 2026.

Untuk pelakunya sendiri saat ini telah berada di Mapolsek SU I Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut tentang perbuatan kejahatan yang dilakukan.

Pelaku sendiri melancarkan aksinya dengan melihat korban Wulan Retno Ariny (25) sedang bermain ponselnya di dalam angkot pada Senin 8 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB saat berkendara bersama rekannya.

Dimana peristiwa ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Lorong Gotong Royong, Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Korban yang merupakan karyawan swasta ini saat itu tengah menumpang angkot jurusan Plaju menuju tempat kerjanya. Selama perjalanan, korban duduk di dekat jendela sambil menggunakan handphone.

Ketika angkot berhenti, pelaku bersama rekannya yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati kendaraan tersebut. FD bertindak sebagai pengemudi motor, sementara rekannya bernisial LK, yang duduk di belakang, langsung merampas pojsel dari tangan korban melalui jendela angkot.

“Pelaku sendiri melakukan aksinya dengan cepat, setelah berhasil menguasai barang milik korban, pelaku ini bersama rekannya langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian,” terangnya.

Usai menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan serta petunjuk di lapangan. Hasilnya, keberadaan FD berhasil diketahui.

Sehingga pada Senin 22 Juni 2026 sekira pukul 11.30 WIB, anggota berhasil menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

“Kita turut mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu helai kaos lengan pendek warna hitam, serta satu buah kunci sepeda motor,” ungkapnya.

Untuk aksinya sendiri, katanya dari keterangan pelaku sudah 3 kali dan lokasinya berbeda-beda di wilayah hukum Polsek SU I Palembang.

Sementara itu, rekan pelaku LK diketahui telah lebih dahulu diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.

Atas perbuatannya, FD dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (ndre)