Diduga Ancam Korban Dengan Senpi, Pria Ini Diamankan Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang

Kriminal10 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com-Seorang pria muda bernama Yogi Rama Firmansyah (34) ditangkap Unit Pidana (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, karena diduga melakukan pengancaman terhadap korbannya Sugiantoro (45) senjata api (senpi).

Pengancaman ini terjadi di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar tepatnya Taman Indah Palembang, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula korban sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Secara tiba-tiba datang seorang pria datang ke TKP dan langsung mengeluarkan senpi sekaligus mengancam.

“Pelaku ini datang ke TKP dan langsung mengeluarkan senpi sekaligus mengancam. Korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan tidak lama petugas Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang datang serta mengamankan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).

Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan pelaku yakni berupa satu unit senpi pabrikan jenis Revolver warna hitam.

Selanjutnya, satu butir selongsong dan 4 butir peluru, satu sarung senpi warna hitam milik pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 306 KUHP undang-undang No 1 tahun 2023 tentang tindak pidana penyalahgunaan senpi dengan ancaman hukuman maksimal kurang lebih 5 tahun penjara,” ungkap AKBP Musa Jedi Permana. (ndre)