Pelaku Pencurian Rumah di Kawasan 5 Ilir Akhirnya Ditangkap

Kriminal10 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com-Aksi pencurian rumah di kawasan Jalan Sultan Syahril, Lorong H Saad, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, akhirnya berhasil diungkap Polisi.

Seorang pria bernama Eko Sutrisno (33) ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah membobol rumah milik Fenny Fitriyanti dirumahnya korban, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Eko Sutrisno ditangkap dirumahnya sendiri yang beralamat Jalan Jenderal Bambang Utoyo, Lorong Dianjar 1, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, pada Rabu (1/7/2026) siang.

Informasi dihimpun peristiwa bobol rumah ini bermula saat korban Fenny Fitriyanti keluar dari dan meninggalkan rumah tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, korban pun langsung berjualan.

Usai berjualan, korban pun langsung kembali kerumah. Namun saat membuka pintu kamar plafon keadaan rusak dan jebol.

Melihat itu, korban langsung memeriksa rekaman CCTV dan ternyata ada seorang pelaku yang mengambil barang-barang dalam lemari.

Akibat kejadian ini, korban harus kehilangan yakni berupa satu unit handphone Infinix Hot 60 Pro warna hitam, satu unit handphone Vivo Y 12 warna biru serta barang-barang lainnya dengan total kerugian ditafsir senilai Rp20 juta.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan peristiwa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi di lapangan.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (2/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis Pisau bergagang kayu ukuran 25 Cm, satu buah jaket Hoodie warna abu- abu, satu buah Celana panjang jeans warna hitam, satu buah Topi warna Kuning, satu keping potongan Plavon yang dirusak oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 477 KUHP UU No.1 tahun 2023 tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ungkap AKBP Musa Jedi Permana.

Hingga saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait aksi bobol rumah.(ndre)