Oku Timur|Dutaexpose.com- Gabungan Tim Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan Selatan (Sumsel) bersama Anggota Reskrim Polsek Madang Suku I bergerak cepat menangkap Deni Erwanto (38) pelaku pembunuhan sekaligus penganiayaan terhadap korbannya Mutiah (40).
Insiden pembunuhan sekaligus penganiyaan terjadi ditempat kerja korban yang beralamat di Dusun Sungau Tebu, Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, Kebupaten OKU Timur Sumsel, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pengangkapan ini dipimping langsung Kanit Resmob Reskrim Polres OKU Timur Sumsel Ipda Apriadi, SH dan Kapolsek Madang Suku Iptu Dodi.
Informasi dihimpun peristiwa pembunuhan sekaligus penganiayaan berawal saat korbannya sedang bekerja.
Tiba-tiba datang terduga pelaku yang merupakan mantan suaminya dan langsung menghampiri korbannya. Terjadi cekcok mulut dikarenakan kecemburuan.
Selanjutnya, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau bergagang kayu berwarna coklat dan dilemparkan kearah korban serta mengenai luka tusukan dibagian paha kiri.
Akibat kejadian ini, korban pun mengenai luka tusukan dibagian paha kiri dan meninggalkan dunia di tempat kejadian korban.
Keluarga, korban pun langsung melaporkan peristiwa pembunuhan sekaligus penganiayaan ke pihak kepolisian.
Kapolres OKU Timur Sumsel AKBP Adik Listiyono dampingi Kanit Resmob Ipda Apriadi membenarkan telah menangkap satu pelaku pembunuhan sekaligus penganiayaan.
“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Deni Erwanto dirumahnya yang beralamat di Dusun VI, Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku 1, Kabupaten OKU Timur Sumsel, pada Kamis (3/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB,” kata AKBP Adik Listiyono, Jum’at (3/4/2026).
Selain mengamankan pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna coklat milik tersangka dan satu buah Handphone milik korban.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 458 KUH Pidana dan Atau Pasal 466 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” ujar AKBP Adik Listiyono. (ndre)







