PALEMBANG|DutaExpose.com-Terkait pembatasan jam melintas kendaraan truk dan kontainer muatan besar yang masuk ke Kota Palembang, sesuai Perwali Kota Palembang Nomor 26/2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota.
Dimana jam yang diperbolehkan untuk truk bermuatan besar masuk kedalam kota di mulai pukul 21.00 WIB sampai 06.00 WIB.
Bahkan untuk mengantisipasi truk masuk kota yang dilarang pada jamnya Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Satlantas Polrestabes Palembang sudah mendirikan pos pantau di Jalan Noerdin Pandji dan Jalan Parameswara.
Tujuan untuk menghalau truk truk odol yang masuk kota pada jam yang dilarang.
Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI), Firzal Rasyid ketika dibincangi, Sabtu (27/5/23) mengatakan bahwa ALFI memiliki 65 orang anggota yang bergerak pada angkutan barang – barang, bongkar muat ke Pelabuhan Boom Baru.
“Selama ini untuk angkutan kendaraan memang ada kendala – kendala antara lain ada perwali nomor 26 tahun 2019 diaturlah jam operasional angkutan barang dari ke pelabuhan boom baru. Isinya untuk barang yang dari pelabuhan boom baru untuk keluar diijinkan jam 09.00 WIB sampai Jam 15.00 WIB, alasannya untuk menghindari kemacetan, dan itu kita ketahui. Dilanjutkan jam 21.00 WIB sampai 06.00 WIB,” jelas Firzal.
Lanjutnya, untuk barang masuk dari luar kota Palembang itu di ijinkan mulai jam 21.00 WIB sampai jam 06.00 WIB. “Oleh karena itu sekarang terjadi antrian – antrian mobil kontainer di Jalan Noerdin Pandji dan sudah banyak sopir – sopir mengantri. Kasihan dengan sopir tersebut, sudah tiba jam 09.00 WIB menunggu lewat jam 21.00 WIB. Bisa sampai 12 jam menunggu di sana,” kata Firzal.
Harapannya, lanjut Firzal bahwa Asosiasi ALFI meminta kebijakan Pemkot Palembang terhadap mobil yang lama berhenti disepanjang Jalan Noerdin Pandji diberikan kelonggaran untuk masuk menuju ke pelabuhan boom baru. “Diperbolehkan masuk menuju pelabuhan boom baru dari jam 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, pada jam tersebut juga sedikit lenggang jalan. Kita sadari kalau pagi jam pergi anak sekolah, karyawan, pegawai, dan lainnya dan jam sore pulang kantor jam 16.00 WIB sampai jam 19.00 WIB,” ungkapnya.
Menurut Firzal bahwa pergerakan angkutan barang untuk mobil kontainer kurang lebih 300 baik dari luar ke pelabuhan maupun dari pelabuhan dibawa keluar. “Barang yang dibawa masuk ke pelabuhan merupakan barang untuk ekspor antara lain Karet, Kelapa, MDF, dan harus segera di muat ke kapal dengan tujuan Palembang – Singapura,” tutupnya.
Ditempat sama, DPD Aptrindo Sumsel, Edi Resdianto mengatakan Aptrindo asosiasi membawahi truk – truk baik mengangkut dari pelabuhan dan dari luar pelabuhan. Untuk Perwali nomor 26 tahun 2019 sudah kami usulkan untuk diberi kebijakan terutama untuk barang – barang ekspor. “Sudah beberapa kali dilakukan namun belum diberi kebijakan atau kesimpulan yang bisa mendukung kami,” katanya.
Lanjutnya, krisis ekonomi pada saat masa Covid 19 itu sempat memukul usaha kami, dan pada tahun 2020 – 2021 ada suatu kelonggaran tetapi bukan merubah daripada Perwali tersebut. “Pada masa itu anak – anak tidak sekolah, dan jalanan lenggang jadi kami dipersilahkan lewat, ketika saat ini sudah ada pertumbuhan ekonomi pergerakan logistik itu terjadi lagi kemacetan sehingga pemerintah kota kembali lagi menerapkan secara ketat aturan yang sudah ditetapkan tersebut. Terutama untuk barang masuk dari luar ke pelabuhan diperkenankan diatas jam 21.00 WIB – 06.00 WIB setiap hari,” jelasnya.
Masih kata Edi, bahwa kendala pihaknya ketika mengangkut barang – barang ekspor. Butuh waktu kurang lebih 12 jam mengirimkan barang dari pabrik sampai ke pelabuhan. “Hal tersebut tidak efisien, mengingat ekspor adalah komoditi atau penghasil devisa untuk negara, dan Sumsel merupakan penyumbang devisa terbesar dari komoditi karet lebih dari 76 persen yang di ekspor. Apabila ini macet maka akan menimbulkan hambatan juga dalam pengapalan ekspor tersebut,” ungkapnya.
Untuk itu, Edi memohon kebijakan dari pemerintah kota dan daerah agar untuk ekspor ini mendapatkan kebijakan khusus supaya bisa lancar (Ndre)