PALEMBANG|DutaExpose.com- Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari Muhammad Fikri (40), ini nekat memperdagangkan anak dibawa umur ke pria hidung belang
“Saya sudah kenal lama sama korban, dia tidak pulang ke rumahnya sudah satu bulan. Uangnya saya gunakan untuk makan sehari-hari,”tutur M Fikri, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Senin (18/12/2023) siang.
Bedasarkam keterangan , tersangka Fikri ditangkap oleh anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, di sebuah penginapan di jalan Bangau, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka yang merupakan warga jalan KH Azhari, lorong Pekapuran, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini, ditangkap saat menjualkan anak dibawah umur inisial NB (13), warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang pelaku yang terjerat kasus tindak pidana Perdagangan orang.
Dimana tersangka ini, menurut Iptu Fifin, telah memperdagangkan anak dibawah umur inisial NB sebanyak enam kali melalui aplikasi kencan Mi Chat, untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
“Tersangka ini menjualkan korban kepada pria hidungan belang dengan tarif kisaran sebesar Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu,” terang Iptu Fifin Sumailan.
Dalam setiap transaksi yang berhasil, lanjut Fifin, tersangka bisa mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
“Awalnya itu korban tidak pulang ke rumah karena pergi sama pacarnya, lalu bertemu dengan tersangka dan selama satu bulan korban di tinggalkan tersangka di penginapan. Untuk pacar korban sendiri, saat ini masih dalam pengejaran kami, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana tersebut,” tutupnya. (Ndre)