Bobol Rumah Dan Kuras Emas Tetangga, Kausar Diringkus Tim Puma Polsek Gelumbang

Kriminal55 Dilihat

PRABUMULIH|DutaExpose.com-Tim Puma Polsek Gelumbang Polres Muara Enim mengamankan Kausar (29) warga Desa Teluk jaya Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan. Rabu (13/12/2023).

Pelaku yang merupakan seorang petani diamankan setelah melakukan pencurian sejumlah emas dan uang Rp 3.000.000 serta handphone dirumah Hajida (38) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kejadian bermula dimana pada hari senin (11/12) sekira pukul 09.00 WIB, korban bersama suaminya pulang kerumahnya selesai menyadap karet di kebun miliknya. Setiba di rumah korban melihat seng yang menjadi pembatas dengan tetangga sebelah rumahnya sudah terlepas dan jendela samping sudah terbuka.

Setelah itu korban pun sadar bahwa satu buah dompet yang berisi setengah suku gelang, seperempat cincin emas, seperempat emas antam, uang Rp 3.000.000 dan handphone milik korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Gelumbang.

Mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH langsung memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan tim Puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dimana pelaku Kausar sedang berada di rumahnya di Desa Teluk Jaya Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim. Tidak mau buruan lepas tim Puma langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.

Setelah sampai di lokasi Tim Puma langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH mengatakan Kausar Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil kita amankan saat sedang berada di rumahnya, dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa setengah suku gelang, seperempat cincin emas, seperempat emas antam, uang Rp 1.850.000 dan handphone.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Gelumbang guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,”Tutup Kapolsek. (JN)