PALEMBANG|DutaExpose.com-Usai sudah pelarian pelaku sempat buron 1,1 tahun kasus pencurian diatas Kapal TB MEGA THREE di perairan Sungai Musi, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, Senin (16/5/2022) sekira pukul 03.00 WIB berhasil ditangkap Unit Gakkum Sat Polairud Polrestabes Palembang.
Selama ini bersembunyi di Provinsi Bangka Belitung, tepatnya di Belitung, tersangka Jauhari (45) diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Senin (12/6) siang.
Modus tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu kapal disebelah kanan anjungan kapal, lalu masuk mengambil 1 unit Radar Merk PIDP 118, 1 Unit ECOSONDER (Pengukur kedalaman air) Merek Turuno FV 688, 1 unit Radio SSB Merek Furuno FS 25700 dan 2 unit Tropong Kapal.
Atas kejadian ini korban Aksan (46) warga Kecamatan IB I, Palembang, mengalami kerugian sekitar Rp60 juta dan melapor ke Sat Polairud Polrestabes Palembang.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira didampingi Kanit Gakkum, Iptu Cepi Aminuddin membenarkan sudah menangkap satu orang daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat).
“Pencurian di perairan Sungai Musi di daerah pinggiran perairan Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tepatnya diatas Kapal TB MEGA THREE,” katanya, Selasa (13/6).
Lanjut Kompol Suprawira bahwa korban kemudian membuat laporan ke Sat Polairud Polrestabes Palembang, “Atas laporan ini, Unit Gakkum Sat Polairud melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatlah info tentang
Keberadaan tersangka. Saat berada dirumahnya, langsung digerebek dan berhasil diamankan. Lalu di bawa ke kantor Sat Polairud untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Selain tersangka, ujar Kompol Suprawira mengatakan diamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 Unit Radar Merek PDIP 118, 1 Unit ECOSONDER (Pengukur kedalaman air), 1 Unit Radio SSB FS25700, dan 2 Unit Teropong Kapal.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Ndre)