PALEMBANG|DutaExpose.com- Dalam rangka mewujudkan zero Over Dimension and Overload (Odol) atau Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM), Satlantas Polrestabes Palembang gelar razia gabungan.
Dimana razia yang melibatkan personel TNI, Bapenda Sumsel, hingga Dinas Perhubungan digelar di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, tepatnya di depan pos Laka Lantas 1103 Polrestabes Palembang, Kamis 15 Mei 2025.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Gakkum, AKP Ar Sikakum mengatakan, bahwa sasaran razia kali ini truk Odol atau KDM.
“Ini merupakan giat rutin yang kita lakukan bersama Bapenda Sumsel, Personel TNI hingga bahkan Dinas Perhubungan, ” ujar AKP Ar Sikakum.
Selain itu juga pihaknya menyasar beberapa kendaraan lainnya, termasuk motor yang menggunakan knalpot brong hingga tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.
“Dari data yang diperoleh untuk mobil truk Odol atau KDM ada sekitar 3 truk dan untuk kendaraan motor ada sekitar 6 unit kendaraan,” katanya.
Untuk kendaraan motor dilakukan penilangan lantaran didapatkan tindak melengkapi surat kendaraan saat berkendara hingga bahkan ada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dan juga menggunakan knalpot brong.
“Kita pastikan bagi pelanggar lalu lintas, khususnya truk yang membawa barang melebihi kapasitasnya akan dilakukan tindakan tegas,” ungkapnya.
Hal ini dikarenakan membahayakan keselamatan dan merusak infrastruktur. Untuk itu pihaknya akan melakukan penindakan langsung hingga penertiban di lapangan.
“Kita juga memberikan edukasi kepada pengendara agar tidak membawa barang melebihi kapasitas maupun pengendara lainnya wajib berkendara melengkapi surat kendaraannya,” tambahnya.
Dasar hukum penindakan truk odol antara lain, Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009, dimana kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi.
Pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Kemudian Pasal 307 tentang 0engemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Dan Pasal 169 ayat (1), dimana modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. (ndre)