PALEMBANG|DutaExpose.com-Setelah menjalani pemeriksaan intensif, dua debt collector, Bambang dan Robert, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampasan dan pengeroyokan di Palembang Square Mall.
“Mereka ditahan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar Sirait, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini melakukan aksi kekerasan terhadap Aiptu Fandri saat mencoba melakukan penarikan paksa terhadap mobil Avanza miliknya” Katanya di hadapan awak media, kamis (25/4/2024)
Insiden ini terjadi pada 23 Maret 2024, dan dilaporkan oleh istri korban, Desrummaty, ke Polda Sumsel.
Menurut Yunar, kedua pelaku bersama sekelompok orang lainnya berusaha mengambil paksa mobil korban dengan intimidasi dan mengklaim bahwa STNK mobil korban palsu.
“Meski korban menolak menyerahkan kendaraannya, pelaku tetap mencoba merampas kunci kontak. Bahkan, saat korban mencoba meninggalkan tempat kejadian, pelaku menghalangi jalan dengan mobil mereka sendiri,” ungkapnya
Sementara itu, terkait kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah, AKBP Yunar menjelaskan bahwa proses hukumnya berada di Bidpropam Polda Sumsel. Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan maraknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector. (Anie)