PALEMBANG|DutaExpose.com- Diduga tertipu dalam pembelian triplek ukuran 122 cm X 24 cm sebanyak 35 keping, sebuah toko material bangunan beralamat di Jalan Angkatan 66, Palembang, alami kerugian Rp6 jutaan. Oleh karena itu, pemilik toko bangunan Rudi (34) melalui karyawannya bernama Yudistiranda (28) membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (27/2/2024) siang.
Diwawancarai usai membuat laporan, Yudistiranda mengatakan peristiwa penipuan terjadi Jumat (23/2/2024) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang.
Diceritakannya, terlapor Rezky awalnya memesan triplek melalui handphone dan memberikan alamat yang dituju dengan membeli sebanyak 35 keping triplek kemudian terlapor mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp.
“Kemudian saya mengantarkan triplek sebanyak 35 keping tersebut ke alamat yang diberikan, dan barang diberikan kepada tukang yang sedang bekerja di lokasi. Lalu saya mengecek uang transfer terlapor di mutasi rekening bank. Ternyata tidak ada, bukti transfer yang diberikan terlapor ternyata palsu,” jelasnya.
Lanjutnya, mengetahui uang belum masuk, kemudian pelapor kembali ke lokasi barang yang diantarkan ke tukang tujuannya untuk mengambil kembali triplek yang diantar. “Akan tetapi tukang tersebut tidak mau memberikan triplek dengan alasan sudah dibayar kepada terlapor,” katanya.
Yudistiranda mengatakan atas kejadian ini toko material bangunan mengalami kerugian Rp 6.125.000,- sehingga melalui kuasa korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang. “Saya berharap terlapor bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya.
Sementara itu, laporan dari korban sudah diterima anggota piket di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Ndre)