PALEMBANG|DutaExpose.com-Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali gelar konferensi pers dengan awak media terkait ungkap kasus tindak pidana Pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yakni dengan mengamankan pelaku FJ (20) dan JM (16). Hal tersebut diungkap di Mapolda Sumsel, Kamis (11/1/2024).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto mengatakan, kedua pelaku merupakan pengoplos BBM ilegal, atas perintah AM pemilik gudang yang masih buron.
Hasil BBM solar oplosan dijual ke beberapa SPBU di Banyuasin.
Pelaku ditangkap di sebuah gudang yang berada di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain itu polisi turut menyita 10 ton BBM solar subsidi yang dioplos di gudang tersebut, beserta baby tank dan tedmond yang digunakan untuk menampung BBM.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan bahwa pelaku meniru atau memalsukan BBM solar dan hasil olahan.
“BBM yang di Oplos yakni jenis solar subsidi yang dioplos dengan solar ilegal, dengan diaduk menggunakan kayu menghasilkan mirip seperti aslinya produksi pertamina. Perbandingannya 300 liter solar subsidi di campur 100 liter solar ilegal dan pelaku memasarkan BBM tersebut ke masyarakat,” ujar Sunarto.
“Berdasarkan pengakuan tersangka FJ bahwa dirinya diupah Rp 500 ribu per bulan dari AM,” terang Sunarto.
Tersangka FJ mengaku bahwa dirinya baru tiga bulan ikut bekerja dengan AM.
Dia menuturkan, BBM tersebut diantar ke gudang oleh pelaku pembelian BBM solar subsidi secara berulang yang diduga berasal dari beberapa SPBU dalam lidik. Sarana angkutan yang digunakan berupa mobil pribadi berjenis Kijang Kapsul dan Pajero.
“Dari proses pengolahan pencampuran tersebut, diperoleh BBM jenis solar menyerupai BBM yang dikeluarkan oleh Pihak Pertamina pada umumnya,” katanya.
BBM Solar olahan tersebut, sambung dia, dijual kembali kepada konsumen oleh saudara AM.
Kepada polisi tersangka mengaku jika ia menerima upah Rp 500 ribu per bulan dari pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut Narto terangkan atas perbuatan para tersangka, dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan/atau liquified patroleum gas yang disubsidi Pemerintah dan/atau orang yang meniru/memalsukan BBM dan/atau penadahan dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.
“Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHpidana,” terangnya.
Terakhir Narto menambahkan langkah-langkah penyidikan yang akan pihaknya lakukan yaitu pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka serta mengambil sampel BBM solar tersebut untuk uji laboratorium dan koordinasi dengan ahli dari BPH Migas dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (anie)