PALEMBANG|DutaExpose.com-Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor akhirnya berhasil diringkus anggota Buser Reskrim Polsek Plaju Palembang.
Kedua pelaku yakni, Sultan Pratan (21) dan Mustar Hadi (25) sama-sama warga Jalan Kapten Rohani, Lorong Asmawati, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan motor terhadap korbannya Dwi Pratiwi (23) ini dirumah korban Jalan Kapten Rohani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, tepatnya belakang alfamart Palembang pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Awalnya, korban memakirkan kendaraan sepeda motor di parkiran dalam rumah dalam keadaan terkunci stang.
Kemudian, korban langsung masuk kekamar rumah dan meninggalkan motor tertidur lelap di tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, melihat keadaan sepi kedua tersangka langsung masuk melalui pintu jendela depan rumah dan mengambil kunci kontak sekaligus kendaraan sepeda motornya.
Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru nomor polisi (nopol) BG 4390 DAP dan melaporkan ke Polsek Plaju Palembang.
Kapolsek Plaju AKP Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin membenarkan telah mengamankan kedua pelaku Curat Sepeda motor.
“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dirumah masing-masingnya, Kamis (4/1/2023) malam,” kata AKP Hendri Permana melalui telpon selulernya, Jum’at (5/1/2024).
Selain mengamankan kedua pelaku anggota juga mengamankan barang bukti yakni pakaian yang digunakan keduanya saat beraksi.
“Atas ulahnya keduanya dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar AKP Hendri Permana.
Sementara itu, salah satu pelaku Sultan Pratan mengakui perbuatannya. “Kami jual motor di kawasan Desa Sepang SP Padang Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) pak. Motor dijual seharga Rp3 juta dan uangnya dibagi dua untuk poyah-poyah,” ungkap Pelaku Sultan Pratan. (Ndre)