PALEMBANG|DutaExpose.com- Anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang, berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu, Sabtu (28/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Jalan H Faqih Usman, Lorong Ogan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Polisi bahkan mengamankan empat tersangka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni, Arfan (42) warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Samsul Rizal (47) warga Jalan H Faqih Usman, Lorong Ogan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Aryadi (37) warga Dusun II, Desa Sukanti, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, dan Jemi Hendrik (40) warga Jalan H Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, SU I, Palembang.
Dari lokasi tersebut diamankan juga barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik besar berisikan Satu – Sabu, berat kotor sekitar 458 gram, 1 timbangan digital, 2 ball bungkus plastik klip bening, 1 pipet menyerupai sekop.
Kapolsek SU I, Kompol Tatang Yulianto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis Sabu di tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu rumah tersangka.
“Anggota Reskrim yang sedang melaksanakan giat hunting pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan di TKP yang juga salah satu rumah tersangka, dan benar setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu dirumah tersebut, untuk proses lebih lanjut ke empat tersangka langsung diamankan ke Mapolsek SU I,” ujar Kompol Tatang, kepada wartawan usai pers rilis, Jumat (15/12/2023).
Lanjutnya, menurut keterangan tersangka bahwa Sabu tersebut mereka peroleh paket dari Aceh. “Saat ini anggota sedang melakukan pengembangan yang ada di daerah Aceh sampai saat ini, untuk peran ke empat tersangka berbeda – beda, ada yang perannya menerima paket dari Aceh, pengepak, menimbang, dan mengedarkan di sekitar Palembang,” ungkap Kompol Tatang.
Menurut Kompol Tatang menambahkan jika seluruh barang bukti yang di sita tersebut juga hari ini Jumat (15/12) langsung di Musnahkan di Polsek SU, dihadiri Anggota Bid Labfor Polda Sumsel, Sat Narkoba Polrestabes Palembang, Kejaksaan, dan lainnya.
“Sudah kita saksikan bersama tadi barang bukti Sabu sudah di musnahkan setelah sebelumnya di cek keasliannya oleh Bid Labfor Polda Sumsel dan positif,” katanya.
Untuk tersangka akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndre)