Kapolda Sumsel Beri Arahan ke PJU Kapolsekta Terkait Pengelolaan Harkamtibmas

Kriminal68 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com-Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK memberikan arahan khusus mengenai pengelolaan Harkamtibmas (Pengamanan dan Ketertiban Masyarakat) di Kota Palembang, kepada Personel PJU Kapolsekta jajaran Polrestabes Palembang senin 4/12/2023 di mapolrestabes Palembang

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM Kapolda menekankan Harkamtibmas terutama saat ada event besar seperti konser musik atau acara serupa. Arahan tersebut menekankan pentingnya penerapan manajemen kerumunan (crowd management) untuk mengantisipasi dan menangani berbagai situasi yang mungkin terjadi ujarnya

 

Supriadi mengatakan dalam konteks tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), kapolda menetapkan langkah-langkah khusus, khususnya selama masa kampanye yang berlangsung dari 20 November sampai 10 Februari. Beberapa poin utama dari arahan tersebut meliputi

Mengenai kampanye Terbatas Mengatur pelaksanaan kampanye agar terbatas dalam skala dan ruang lingkup. Ini termasuk pembatasan lokasi kampanye dan jumlah peserta yang hadir untuk memastikan pengendalian kerumunan yang efektif jelasnya

Kemudian Penerapan Alat Peraga Kampanye (APK): Memastikan bahwa pemasangan APK, seperti spanduk atau baliho, dilakukan dengan mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penggunaan media sosial untuk kampanye juga diatur untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau provokatif

Kemudian tatap Muka. Mendorong kegiatan tatap muka yang lebih terkontrol dan teratur untuk meminimalisir risiko kerawanan sosial, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.

Kemudian mengenai Kerawanan Sosial: Memetakan dan mengidentifikasi area atau kelompok yang berpotensi menjadi titik kerawanan sosial selama kampanye, dan menyiapkan strategi untuk mencegah atau meredam konflik.

Arahan kapolda ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye dan event lain di Palembang berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan damai. Selain itu, arahan ini juga memperkuat pentingnya koordinasi antara pihak kepolisian, penyelenggara event, dan stakeholder terkait lainnya dalam mengelola kerumunan dan mencegah timbulnya gangguan keamanan tandasnya. (Ndre)