PALEMBANG|DutaExpose.com – Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) yang memasuki tahap akhir diwarnai adanya laporan masyarakat ke DPRD Provinsi Sumsel terkait salah satu anggota KPID petahana yang kembali mengikuti seleksi.
Laporan tersebut atas nama Abdullah Arafah, yang dilaporkan oleh sejumlah pihak ke DPRD Provinsi Sumsel atas dugaan penyalahgunaan wewenang, perilaku intimidatif cenderung pelecehan hingga kinerja buruk selama menjabat anggota KPID Sumsel.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Sumsel, Hefriady mengatakan terkait adanya tiga laporan masyarakat, pihaknya belum menerima aduan resmi karena ini memang sudah ranahnya DPRD Provinsi Sumsel.
“Jadi saya tidak bisa menjawab terkait dua laporan terkait intimidasi terhadap mahasiswa magang dan menyalahgunakan wewenang. Sepengetahuan saya belum ada Radio yang melapor terkait ini,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Terkait perihal kehadiran di kantor, Hefriady mengatakan memang ada beberapa komisioner yang memang kehadirannya tidak maksimal dan kalaupun hadir juga tidak full time dikantor. Abdulllah Arafah salah satu yang tidak maksimal kehadirannya.
“Ini kalo dilihat dari indikator keberhasilan menjalankan program kerja memang salah satunya adalah kehadiran. Sejauh ini kami secara kelembagaan dapat melaksanakan dengan baik. Saya rasa soal kehadiran kembali ke individu masing-masing ya mau melaksanakan tugas dengan amanah atau tidak,” tegasnya.
Pihaknya juga menyinggung masalah ada salah satu persyaratan untuk menjadi anggota KPID harus menyetujui dan melaksanakan surat pernyataan tentang kesediaan bekerja penuh waktu yang ditanda tangani diatas materai.
“Jadi saya kira ini menjadi salah acuan moral. Saya sebagai Ketua KPID tidak bisa menjawab sejauh itu. Saya juga sebagai salah satu anggota Timsel tidak sampai kesana penilaian dan tidak ada aduan masuk ke kami. Jadi kalau aduan itu ke DPRD Provinsi Sumsel maka itu jadi kewenangan mereka untuk menanggapi,” ujarnya. (ril)







