PALEMBANG|DutaExpose.com-Anggota Polsek IB II bersama Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap 6 orang pelaku pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Talang Kerangga, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, hari Selasa (16/4/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka yakni FM (15), MD (18), MR (16), BP (16), AF (17) semuanya masih status pelajar, dan MR (13) tidak sekolah. Dalam aksi perkelahian Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah batu, 1 gagang sapu yang dibengkokkan.
Lalu, 1 buah pisau dimodifikasi diujung bambu, 1 buah tombak, 1 bilah pedang bergagang plastik warna hitam, 1 bilah golok sisir.
Menurut ketengan saksi MF bahwa korban FM bersama teman – temannya ngumpul bermain di sebuah warnet sekitar jam sembilan malam lalu menuju kerumah tempat perkumpulan grup Bujang Talker. Kemudian melakukan chatting dengan grup 30 area untuk bertemu ditempat kejadian perkara (TKP) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek IB II, Kompol Azizir Alim mengatakan, perkelahian antara dua kelompok tersebut menyebabkan satu korban jiwa FM (15) pelajar.
“Korban FM meregang nyawa akibat tikaman benda tajam dilakukan enam orang pelaku yang sudah kita tangkap, AF kini kita buru dan jadikan DPO. Dari enam tersangka ini 5 orang masih berstatus pelajar, namun melakukan perbuatan yang tercela melakukan tidak pidana yang pada akhirnya merenggut korban jiwa,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Jumat (19/4).
Lanjutnya mengatakan, kepolisian telah menetapkan ke enam pelaku tindak pidana ini dengan persangkaan Pasal 170 ayat ayat 3 KUHP. “Motifnya perkelahian ini diawali oleh saling ejek – ejekan nama orang tua, sehingga terjadi permusuhan,” ujarnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan menjadi tugas kepolisian ke depan untuk lebih meningkatkan tindakan preventif kepada masyarakat lainnya. “Agar kiranya anak didik kita lebih diajak dewasa menyikapi suatu permasalahan,” ungkapnya.
Sambungnya, saat ini pihaknya sedang memproses tindak pidana yang terjadi dan mengejar satu dpo lagi A yang ikut berperan. “Karena pelaku ini statusnya pelajar maka kami akan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait lainnya, untuk mengambil langkah – langkah yang lebih bijak dalam proses hukum yang ada. Sehingga status dari pelajar ini Walaupun sebagai tersangka ke depannya masih memiliki satu harapan untuk mengikuti pendidikan formal,” tutupnya. (Ndre)