PALEMBANG|DutaExpose.com-Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku penembakan terhadap korban KGS M Rudi (32) warga Lorong Tangga Panjang, Kelurahan Jakabaring, Palembang, menyebabkan korban meninggal dunia.
Kedua pelaku yakni M Ariansyah (30) warga Jalan Di Panjaitan, Lorong Pahlawan I, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang dan Ari Putra alias Timuk (26) warga Jalan Di Panjaitan, Lorong Samarinda, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang.
Diketahui korban ditembak ditempat kejadian perkara (TKP) di Jalan DI Panjaitan, Lorong Lama Laut, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang, Jumat (27/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah mengatakan, terjadi penembakan terhadap korban yang dua hari kemudian meninggal dunia.
Kejadiannya, bermula korban yang memiliki hutang sebesar Rp120 juta dan meminjam motor tersangka. Lalu korban mengubungi tersangka untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Setelah di TKP bertemu tersangka, lalu korban menyampaikan seolah – olah tidak peduli dengan mengatakan tidak membayar hutang terserah saya dan motor saya akan kembalikan. Sehingga dengan kata – kata tersebut tersangka naik pitam dan tidak senang, lalu tersangka Ari Putra memberikan kode kepada tersangka M Ariansyah untuk menembak, dan tersangka M Ariansyah mencabut senpi di pinggang menembak korban kena di bagian kaki,” jelas AKBP Haris Dinzah kepada wartawan, Kamis (30/11/2023) siang di Mapolrestabes Palembang.
Sambungnya, karena korban melawan dan berusaha mengambil senjata api rakitan M Ariansyah tersebut lalu tersangka Ari Putra mengambil senpi nya dan menembak kearah dada kanan dan tangan sebelah kiri. Melihat korban tersungkur dan terjatuh, kedua tersangka ini langsung melarikan diri meninggalkan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka langsung melarikan diri ke daerah Provinsi Aceh, berkat kerjasama Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Polda Aceh dan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Aceh Utara kita berhasil menangkap kedua tersangka. Satu ada di hotel dan satu rumah persinggahan, lalu keduanya dibawa ke Mapolrestabes Palembang,” ungkapnya.
Menurut AKBP Haris Dinzah bahwa untuk kedua tersangka ini akan disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
“Senjata ini diakui tersangka M Ariansyah miliknya dan tersangka Ari Putra senjata apinya mengaku di buang ke sungai, barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu pucuk senpira jenis revolver yang digunakan M Ariansyah dan baju dipakai korban saat kejadian,”ungkapnya. (Ndre)