Lakalantas di Palembang, Seorang Pejalan Kaki Tewas Usai Ditabrak Sepeda Motor Scopy !

Berita40 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com- Seorang pejalan kaki di Palembang usai mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Charitas Palembang meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Hj Eni Nurhayati (82) warga Lorong H.M. Yunus, Sei Buah, Kecamatan IT II Palembang.

Korban meninggal dunia setelah menjadi korban laka lantas di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya dekat Alfamart Palembang, Sabtu 15 November 2025 sekira pukul 15.10 WIB.

 

Dengan kondisi kepala belakang luka robek, keluar darah dari telinga dan meninggal di RS Caritas Palembang.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Gakkum, Iptu Hermanto, Ahad 16 November 2025.

“Benar adanya laka lantas yang terjadi yang membuat korban seorang pejalan kaki meninggal dunia setelah ditabrak pengendara motor di TKP,” ujarnya.

Pengendara sepeda motor yang diketahui bermerek Honda Scopy nopol BG 5970 ZE bernama Arfino Ramadani (21) warga Jalan Sultan M Mansyur, Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.

Mengalami luka-luka dalam keadaan sadar berobat di RS Charitas Palembang, sedangkan penumpangnya Rahayu Diah Wiyanti (21) warga Jalan Komp Sukarami Indah blok G5 no.16, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang mengalami luka dan dalam keadaan sadar berobat di RR Charitas Palembang.

Laka lantas sendiri terjadi antara Kendaraan sepeda motor Honda Scopy BG 5970 ZE yang dikendarai oleh Arfino Ramadani berjalan dari arah simpang Charitas Palembang hendak mengarah ke arah Cinde Palembang.

Setiba di TKP laka lantas menabrak seorang perempuan pejalan kaki yang diketahui Hj Eni Nurhayati yang hendak menyeberang dari sisi kiri kesisi kanan jalan.

Akibat kerusakan kendaraan dan korban luka kemudian meninggal dunia di RS Charitas Palembang.

“Penyebab laka lantas ini sendiri kita ketahui diduga kelalaiannya terletak pada Pengendara Sepeda Motor Honda Scopy BG 5970 ZE,” katanya.

Hal ini diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Karena kelalaiannya Pada saat berkendaraan kecepatan tinggi tidak memperhatikan halangan di sekitarnya pada saat berjalan.

“Untuk barang bukti yang kita amankan tidak lain kendaraan bermotor Hinda Scopy BG 5970 ZE yang diamankan di pos laka Demang Lebar Daun Palembang,” tandasnya. (ndre)