PALEMBANG|DutaExpose.com – Sekitar 110 massa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH PERMAHI) Cabang Palembang, datangi Kantor PT Sekawan Kontrindo, Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan 14 Ulu Palembang, guna menggelar aksi demo atas dugaan penyerobotan tanah warga, Senin (15/5/2023).
“Kedatangan kami untuk menuntut PT Sekawan Kontrindo mengembalikan hak masyarakat, atas dugaan penyerobotan tanah yang kini dijadikan RS Hermina OPI Jakabaring,” ungkap Koordinator Aksi, Prasetya Sanjaya, saat diwawancarai wartawan.
Menurut Prasetya Sanjaya, awalnya tanah berlokasi di Jalan Gubernur HA Bastari, RS Hermina OPI Jakabaring milik masyarakat, H Zen, atas dasar alas hak SPH, diketahui sirah kampung, pada tahun 1978 lalu, tepatnya seluas sekitar 7 Hektare.
“Tiba-tiba pihak perusahaan tersebut, mendirikan bangunan RS Hermina OPI Jakabaring di atas tanah masyarakat, seluas 2 hektare. Dari itu, pemilik membuat
laporan ke Polda Sumsel 2018, namun yang sangat disayangkan, sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kami menduga ada intervensi dari jenderal bintang satu, sebab waktu itu aksi kami sempat ditahan atas perintah beliau. Kecurigaan bertambah kuat, saat oknum-oknum ikut penyelaraskan sehingga terbitlah sertifikat tanah tersebut,” paparnya.
Sementara, Ismail Pattinaya, ketika dikonfirmasi awak media, menyarankan para pendemo untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Polda Sumsel.
“Saya selaku PH Perusahaan, mempersilahkan teman-teman pendemo untuk mempertanyakan langsung kepada pihak kepolisian, mengenai perkembangan laporannya tersebut. Karena perusahaan tersebut, telah memiliki alas hak sertifikat, namun saya lupa, terbitan tahun berapa,” pungkasnya. (Self)