Motif Sakit Hati, Pelaku Pembacokan Hingga Tewas di Desa Kota Baru Lubai Diringkus Polisi

Kriminal107 Dilihat

PRABUMULIH|DutaExpose.com- Pelaku penganiayaan hingga korban tewas diwilayah hukum Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel diringkus Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Jum’at (23/06/2023). pukul 08:00 WIB.

Pelaku penganiayaan atas nama Erman Yadi (40) warga dusun I Desa Kota Baru Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim. Adapun Peristiwa Kejadian penganiayaan korban bernama Poni Mercuri (28) yang juga warga dusun I Desa Kota Baru Kecamatan Rambang Lubai terjadi pada Jum’at (23/06/23). Sekitar pukul 05:30 WIB,

 

Dengan TKP disampingi rumah pelaku dusun I Desa Kota Baru Rambang Lubai Muara Enim. Sementara kronologi kejadian tersebut, bermula korban Poni Mercuri 28) bersama kedua orang tuanya Iriyanto (50) dan Lismiyati (50) hendak kekebun menyadap karet dengan berboncengan motor bertiga, namun saat melintasi rumah pelaku tersebut.

Tiba -tiba pelaku Erman Yadi (40) membacok Iriyanto (50) hingga kendaraan motor nya terjatuh dan tidak hanya membacok Iriyanto berulang kali namun pelaku juga membacok korban Poni Mercuri (28) meski korban diketahui punya penyakit lumpuh, kemudian sang ibu berusaha membantu anaknya yang terkena bacokan pelaku bertubi-tubi tersebut.

Dan beruntung saat kejadian istri pelaku keluar rumah merampas parang panjang pelaku, yang kemudian situasi menjadi ramai dan wargapun membantu korban untuk dilarikan ke Puskesmas Beringin, namun saat dalam perjalanan korban bernama Poni Mercuri (28) nyawanya tak dapat ditolong.

Sementara atas peristiwa tersebut. Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi SIK, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi,SH, membenarkan peristiwa tersebut, dan telah menindak lanjuti laporan penganiyaan korban hingga meninggal dunia, dan pelaku sudah kita amankan yang sebelumnya telah kita lakukan penyelidikan.

Lanjut AKP Henrinadi, pelaku dan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang lebih kurang 50 Cm telah kita amankan, dengan didampingi PS Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggota, pelaku kita amankan masih berada dirumahnya yang kemudian kita bawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya, mendapatkan laporan kejadian tersebut, langsung Lidik, dan pelaku kita amankan tanpa perlawanan, hasil pemeriksaan motif kejadian hanya karena korban menanam pohon jambu yang masuk ketanah pelaku, dan saat itu pelaku mengakui justru dimarah korban, hingga menyebabkan pelaku merasa sakit hati,”ungkap Kapolsek.

Dikatakan, pelaku mengakui perbuatanya setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, serta berikut barang bukti kita amankan dan pelaku terjerat dalam pasal 351 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutup AKP Henrinadi. (Jn)