PRABUMULIH|DutaExpose.com-Empat pelaku pencurian buah sawit milik diwilayah hukum Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Rambang Lubai.
Empat pelaku atas nama Indra Lesmana (41) warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kab.Muara Enim, Gopri (30) warga Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu, Kab.Muara Enim, Asep Irawan (27) warga Sukamaju Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Lampung Barat, dan Agus Setiawan (37) warga Muara Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas.
Sementara itu peristiwa pencurian buah sawit terjadi pada Sabtu (24/06/2023) sekitar pukul 20:00 WIB, dengan TKP diperkebunan milik warga berinisial WWP (42) yang berstatus seorang PNS dengan alamat Pendawa Lima Air Lintang Muara Enim.
Sutrisno (53) Salah seorang pelapor warga Desa Karang Mulya Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, mendapatkan informasi bahwa perkebunan buah sawit telah dicuri empat pelaku tersebut,langsung melaporkan ke Polsek Rambang Lubai yang kemudian bersama petugas langsung ke TKP mengamankan 4 orang pelaku dan 1 unit mobil Suzuki Vitara yg berisi 62 tandan buah sawit, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lk Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.
Kapolsek Rambang Lubai AKP Henrinadi, SH, membenarkan telah mengamankan 4 pelaku pencuri buah sawit milik warga, dan saat itu kita perintahkan PS Kanit Reskrim Bripka Dali, dan anggota menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya, 4 pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah mengambil buah sawit milik warga dan melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali,”ungkap AKP Henrinadi,SH.
Dikatakan nya barang bukti yang kita amankan 62 tandan buah sawit yamg beratnya lk 500 kg,1 unit mobil Suzuki merk Vitara warna hijau denan Nopol BG 1264 FD, dan empat pelaku ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dimata hukum,”tegas AKP Henrinadi. (Jn)