PALEMBANG|DUTAEXPOSE.COM-Anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang menangkap M. Ferdi Krandani (33), pelaku pencurian komponen alat berat di Asrama Kompi B Yonzikon 12/HK Plaju, Palembang.
Pelaku diringkus pada Kamis (10/9/2026) siang setelah aksinya dipergoki oleh anggota TNI yang sedang bertugas piket.
Kasus ini terungkap setelah Komandan Kompi (Danki) Kompi B Yonzikon 12 Plaju, Ali Suhud (49), melaporkan hilangnya sejumlah suku cadang alat berat di area belakang asrama pada Rabu (9/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pengawasan di sekitar lokasi langsung diperketat.
Keesokan harinya, dua anggota TNI yang piket,mendapati pelaku bersama seorang rekannya sedang memotong dan mengemas pelat besi alat berat.
Petugas bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi kejadian, sementara rekannya bernama Leman berhasil melarikan diri. Akibat pencurian ini, kerugian materi ditaksir mencapai Rp250 juta.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., membenarkan penangkapan tersangka beserta barang bukti.
”Tersangka M. Ferdi berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu set kunci pembongkar dan beberapa potongan pelat besi baja bodi alat berat,”katanya,” Kompol Dedi.
kapolsek juga menegaskan, kepolisian kini mengejar satu pelaku lain yang buron.
“Saat ini pelaku atas nama Leman resmi kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran tim di lapangan,”Ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolsek Seberang Ulu II Palembang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP (UU RI Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan. (ndre)







