PALEMBANG|Pencanangnews.com-Seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap anggota Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan, setelah tertangkap tangan melakukan aksi curanmor, Identitas pelakunya sendiri diketahui bernama Marsani (42) warga Lorong Sinar Harapan, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan korban Nurna Ningsih (49) Warga Jalan Rukun, Kecamatan SU II Palembang.
Dimana peristiwa ini terjadi di kediaman korban pada Senin 22 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB, saat itu korban bangun tidur dan hendak melaksanakan shalat subuh, kemudian korban membuka pintu belakang rumahnya yang merupakan tempat korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor miliknya.
Dan saat korban membuka pintu tersebut ternyata pintu belakang rumah korban tidak bisa di buka dan setelah di periksa di belakang rumah korban tersebut ternyata sepeda motornya yang sebelumnya di parkirkan di depan pintu belakang rumah korban telah hilang.
Dan pintu belakang rumah korban tersebut di kaitkan oleh korban sehingga tidak bisa di buka, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul tahun 2011 warna Hijau nopol BG 3102 IM.
“Setelah itu, korban ini mendapatkan informasi keberadaan motornya dan mencari di seputaran rumahnya, seketika melihat pelaku Marsani bersama seorang pria lainnya sedang mendorong sepeda motornya,” ungkapnya.
Kemudian langsung mengejar pelaku sampai di Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang dan bersama- sama dengan masyarakat sekitar berhasil mengamankan pelaku.
Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri, atas pengakuan dan menurut keterangan pelqku bahwa temannya itu bernama Leman (belum tertangkap), kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Seberang Ulu II Palembang.
“Untuk barang bukti yang kita amankan seperti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul nopol BG 3102 IM milik korban dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Warna Hitam tanpa Plat Nomor Kendaraan, yang digunakan pelaku saat aksinya,” tambahnya.
Pelaku sendiri melakukan aksi curanmor menggunakan 1 Set Kunci Leter T yang di gunakan pelaku, atas ulahnya pelaku terancam Pasal 477 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” tandasnya. (ndre)







