PALEMBANG|DutaExpose.com-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Seberang Ulu I ( SU I) Kota Palembang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan suara bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan SU I , di Gedung Serbaguna Hotel Kencana Jalan S.H.Wardoyo Rt 08 No.18 Kelurahan 7 Ulu Kota Palembang pada Minggu (11/02/2024).
Dalam sambutan singkatnya, Ketua Panwaslu Kecamatan Seberang Ulu Satu (SU I), Rusdi menyampaikan, kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada Pengawas TPS terkait aturan pada saat hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 Nanti.
Rusdi menjelaskan, terkait tugas PTPS itu sendiri sudah tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017, dimana tugas tersebut mulai berlaku sejak turunnya SK, tepatnya sejak dilaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Januari kemarin, dan berakhir sampai dengan 7 hari setelah hari H berlangsung.
“Tapi fokusnya nanti pas hari H, berarti pengawasan di TPS mulai dari pengawasan persiapan pemungutan suara sampai penghitungan suara, dan juga pendistribusian logistik, mulai dari logistik datang sampai ke tujuan,” terang Rusdi.
Ketika dibincangi. Rusdi melanjutkan, hal ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang lalu, dimana Pemilu kali ini para pengawas TPS turut dilibatkan untuk pengawasan logistik. Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan untuk logistik harus sudah didistribusikan ke TPS satu hari sebelum pencoblosan.
“Jadi untuk pengawasannya itu, kita menugaskan pengawas TPS untuk pendistribusian ke lokasi TPS-TPS,” jelasnya.
Rusdi berharap, setelah mengikuti kegiatan Bimtek ini, sosialisasi yang telah disampaikan dapat dimengerti oleh para pengawas TPS baik terkait teknis pengawasan mulai dari tahapan masa tenang, pendistribusian logistik, sampai dengan pemungutan suara.
Dalam gelaran Bimtek ini hadir sebagai Narasumber, Dosen Prodi Ilmu Adminitrasi Negara Dr. Delfiazi Puji Lestari, M.Si, dalam paparannya ia menjelaskan, bahwa salah satu bagian penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Satuan yang berhadapan langsung dengan proses dinamis dalam sesi pemungutan dan penghitungan suara.
Ia melanjutkan, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan puncak dari serangkaian tahapan pemilu yang sudah berjalan sebelumnya. Keberadaan PTPS menjadi instrumen penting,” ujarnya
Dr. Delfiazi Puji Lestari,M.Si menambahkan, bahwasannya siapa saja yang seharusnya berada di tempat pemungutan suara?, salah satunya adalah KPPS yang dibentuk oleh PPS, kemudian Pengawas TPS, Saksi -saksi partai atau dari calon yang diusung partai, lalu petugas ketertiban TPS dan pemantau TPS hingga ke para pemilih itu sendiri. Dia juga menjelaskan apa tugas dan wewenang, kewajiban hingga larangan terhadap pengawas TPS.
Di kesempatan ini juga Dr. Delfiazi Puji Lestari, M.Si bicara tentang pengunaan Siwaslu. Jelasnya, Siwaslu merupakan sistem pengawasan pemilihan umum yaitu aplikasi yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses dan hasil pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
Ditambahkannya lagi, bahwa tujuan Siwaslu untuk memaksimalkan penyajian data dan informasi serta mempermudah pengambilan keputusan oleh pengawas pemilu serta meningkatkan kinerja pengawasan”. tutupnya. (saf)