PRABUMULIH|DutaExpose.com- Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim penangkapan seorang pelaku pencurian pembobolan rumah warga di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan
Pelaku bernama Perdiansyah, yang juga dikenal dengan nama samaran “Pedok”, berusia 23 tahun dan merupakan warga Dusun VI Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Trabazz dari Polsek Gunung Megang. Meskipun satu pelaku sudah ditangkap.
Kapolres Muara Enim Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah, SH menerangkan korban Selvi (22 ) terbangun dari tidurnya dan melihat jendela kamarnya sudah terbuka dan tampak rusak, diduga akibat dari upaya pelaku membongkar jendela. Korban melihat bahwa ponsel merk Oppo A57 yang berada di pojok kasurnya telah hilang, Rabu (28/06/23).
Korban melaporkan bahwa ia mengalami kerugian sejumlah Dua Juta Empat Ratus ribu rupiah akibat pencurian tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Trabazz dari Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan di bawah kendali Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Ipda Mar Erwin.
Team Trabazz berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Perdiansyah alias Pedok, Jumat (25/08/23), sore.
Pelaku beserta barang bukti berupa ponsel merk Oppo A57 berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pasal ini memiliki ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Proses penegakan hukum membantu memastikan bahwa pelaku kejahatan bertanggung jawab atas tindakan mereka, sehingga memberikan efek jera dan rasa keadilan kepada korban serta masyarakat pada umumnya. (JN)