PALEMBANG|DutaExpose.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Palembang berhasil menangkap tersangka R, yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswa di bawah umur. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers di ruang Press Release Polda Sumsel hari ini. Rabu, (28/08/2024)
Kombes Pol. Anwar Rekso Widjojo mengungkapkan bahwa insiden ini bermula pada 19 Agustus 2024, ketika tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial. Tersangka mengundang korban untuk datang ke kostannya, di mana ia melakukan pencabulan, termasuk mencium dan memeluk korban, serta meraba kemaluan korban sebelum korban pulang.
Kejadian serupa terulang pada 25 Agustus 2024, saat korban kembali ke kostan tersangka. Dalam insiden ini, terdapat saksi yang merekam video menunjukkan tersangka mencium korban di bagian leher. Rekaman video tersebut menjadi salah satu alat bukti yang kuat dalam kasus ini.
Kombes Pol. Anwar Rekso Widjojo menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dan akan menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun atau denda maksimum sebesar 15 miliar rupiah.
Polda Palembang berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. (Anie)