PALEMBANG|DutaExpose.com- Sempat viral dimedia sosial (medsos) peristiwa tabrak lari akhirnya Satlantas Polrestabes telah mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Driver Ojek Online (Ojol) dan penumpangnya di Palembang.
Tersangka satu orang pengemudi merupakan pegawai Honorer yakni bernama, Dwiki Arif Samriano (29) warga Jalan Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Korban driver Ojol yang meninggal dunia yakni bernama, Boni Irawan (33) warga Jalan PT Muara Kelinci, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Sedangkan penumpang yang meninggal dunia yakni bernama, Titin (45) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Insiden tragis ini terjadi di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami tepatnya depan depan toko Kevin Motor Palembang, Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 04.45 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra membenarkan bahwa anggota kita telah mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton.
“Ini berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota kami dan langsung mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton,” kata Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono saat pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa (20/2/2024).
Dia menerangkan, kejadian bermula tersangka mengendarai mobil Strada Triton bernomor polisi (bernopol) BG 8108 JZ berjalan dari arah Flt Over Sukarami menuju Simpang Perindustrian Palembang dan langsung melintasi tempat kejadian perkara.
Kemudian, dari arah yang sama datang satu kendaraan sepeda motor Ojol yang membawa penumpangnya.
Lalu, dengan melebihi batas kecepatan pengendara Strada Triton langsung menabrak sepeda motor Ojol yang membawa penumpangnya belakang .
Akibat kejadian pengendara Ojol dan penumpangnya meninggal dunia, setelah dibawa ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang.
“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang mengendarai mobil Strada Triton di rumahnya, Selasa (20/2/2024) sore,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Selain mengamankan satu orang pengendara, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit mobil Strada Triton bernomor polisi (bernopol) BG 8108 JZ warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol BG 3904 ADT warna hitam.
“Atas ulahnya, tersangka pengendara mobil Strada Triton dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang LLAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta,” ungkapnya. (Ndre)