PALEMBANG|DutaExpose.com – Opsnal Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil gagalkan pengiriman sabu seberat 5,3 Kilogram (Kg) sabu, ke daerah Betung, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku yang diamankan berinisial EP (35) warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pelaku diringkus saat akan mengambil barang haram di pinggir Jalan HM Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, tepatnya depan warung indomie, Kebun Sayur Palembang, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 00.05.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kanit IPTU Adrian mengatakan, bahwa pelaku merupakan seorang kurir yang bertugas mengambil barang di TKP.
“Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lantas anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari. Sebelum penangkapan,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Lantas gerak-gerik pelaku mencurigakan, hingga dilakukan pengaman serta pemeriksaan barang bawaan. Dan anggota menemukan sabu dengan bungus coffee sebanyak 5,3 Kg. “Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung, ” katanya.
Pelaku sendiri mendapatkan perintah dari seorang berinisal Y, dan yang Rp500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. “Tapi anggota kita mengagalkannya, dengan mengamkan pelaku bersama barang bukti, ” ungkapnya.
Pelaku sendiri merupakan resevidis dengan kasus yang saya pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin. Atas ulahnya pelalu terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini. Hingga jaringan pelaku, “ungkapnya. (Ndre)