PALEMBANG|DutaExpose.com-Tersangka HC (35) seorang sopir dan IZ (24) karyawan SPBU, diamankan oleh Tim Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan Dikarenakan terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Kedua nya diamankan pada hari Senin (08/01/2024) saat melakukan aksinya. melakukan pengisian BBM di SPBU jalan Raya Tanjung Api Api Kabupaten Banyuasin.
Team yang dipimpin Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo berhasil mengamankan barang bukti satu unit Mobil BOX Merk Mitsubishi L300 Hitam, Dengan Nomer Polisi BG 1158 JO berisi sebuah baby tedmond kapasitas 1000 liter Yang telah terisi sebanyak ± 298 liter BBM, 24 lembar barcode MY PERTAMINA dan Sebuah handpone serta nota catatan pembelian BBM solar.
Hal Tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Sunarto saat menggelar konferensi pers bersama Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo di Mapolda Sumsel Pada Hari Selasa, (09/01/2024).
Lanjut Sunarto menjelaskan modus yang digunakan Tersangka, tersangka HC melakukan pengisian BBM jenis Solar secara berulang-ulang menggunakan mobil box yang didalamnya terdapat baby tedmond ukuran ± 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki melalui pompa mesin.
Dan Tersangka HC ini, melakukan pengisian berulang ulang bekerja sama dengan tersangka IZ selaku karyawan SPBU Tersebut.
Tersangka HC mendapat upah 250 ribu rupiah/ton. Sedangkan tersangka IZ mendapatkan 20 ribu rupiah setiap kali melakukan pengisian 100 liter/rit, Ujarnya.
Dari Keterangan tersangka HC yang mengaku melakukan aksinya tersebut, Atas Perintah Pelaku HD mengaku mendapatkan barcode Itu dengan cara membeli dari rekan sesama sopir dan pelaku HD ini sedang kita kejar, Ungkap Sunarto.
Untuk Kedua tersangka Dijerat pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah), Lanjutnya.
Dan Hal Ini sangat Merugikan masyarakat, Kapolda Sumatera Selatan Sangat Memberikan Perhatian Khusus Terhadap Kasus Penyimpangan Atau Penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pungkasnya. (An)