PALEMBANG|Dutaexpose.com-Praktik pungutan liar (pungli) dengan modus membersihkan mobil membawa kemoceng dan meminta uang secara memaksa di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 tepatnya simpang 4 lampu merah bawah Fly Over Palembang, akhirnya terbongkar.
Seorang pria diamankan oleh Unit Reskrim Polsek SU 1 Palembang yang pimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Adrian.
Peristiwa tersebut terjadi, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 13.52 WIB. Seorang pria diketahui yakni berinisial AN (17) warga Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolsek SU 1 Palembang AKP Heri melalui Kanit Reskrim AKP Adrian membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang disertai bukti foto dan naskah pungli dengan modus membersihkan mobil sambil membawa kemoceng dan meminta uang secara memaksa maupun beredar luas di media sosial.
“Begitu menerima laporan dengan modus membersihkan mobil sambil membawa kemoceng dan meminta uang secara memaksa maupun beredar luas di media sosial. Anggota Reskrim Polsek SU 1 Palembang langsung mengamankan satu orang yang diduga melakukan pungli,” kata Adrian, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, pelaku diduga meminta uang secara paksa dengan dalih membersihkan mobil sambil membawa kemoceng dan meminta uang secara memaksa maupun beredar luas di media sosial.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian Reskrim Polsek SU 1 Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami modus operandi yang digunakan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Hingga kini masih diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian kamu,” ujar Adrian.
Adrian menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pungli, terutama yang memanfaatkan fasilitas umum dan merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (ndre)







