PALEMBANG|DutaExpose.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang gagalkan peredaran sabu seberat 1.063 gram di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Pelaku bernama Egal Saputra (48) warga Komplek Permata Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap di pinggir Jalan Srijaya Negara, Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat 20 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui Kasat Narkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar adanya penangkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat,” ujarnya, Rabu (30/7/ 2025).
Setelah itu, anggota bergerak dan mendapati seorang pria yang mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengendarai sepeda motor Honda BeAT Street nopol BG 3915 DAL.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang dikendarai tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik warna hijau Merk Well Chosen Greenenergy dan 1 unit hp andorid merk VIVO 1935 warna ungu beserta Sim Card.
Di dalam Box Motor dan saat ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut benar milik tersangka sendiri yang didapat dari seseorang berinisial IL untuk dijual kembali.
Dan tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dengan cara diarahkan oleh IL melalui via telepon menuju ke ke Desa Empat Petulai dangku, Kabupaten Muara Enim.
Dan jika berhasil menjual Barang bukti tersebut tersangka mendapat keuntungan Rp5.000.000 dan sudah menerima upah uang perjalanan sebesar Rp1.000.000.
Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RepubIik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis Shabu yang beratnya diatas 5 gram.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pindana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah sepertiga,” ungkapnya. (ndre)







