PALEMBANG|DutaExpose.com-Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Jo Pasal 486 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dimana pelakunya diketahui bernama Firgaria warga Dusun Karang Agung Lubai Ulu, Kecamatan Karang agung, Kabupaten Muara Enim
Kemudian Robi Warga Jalan Sosial II, Kabupaten Banyuasin dan Fiko Pinanda warga Desa Tanding Marga, Kabupaten Muara Enim.
Ditangkap atas tindak kejahatannya yang terjadi di Gudang PT. Warung Sayur Samson yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dengan korbannya Hendra Oktavianus Jhon Saputra Tapinao warga Jalan Letnan Murod, Kecamatan Alang-alang lebar Palembang.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana.
“Benar adanya ungkap kasus yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya, Senin (10/8/2026).
Selain pelaku turut diamankan barang bukti 2 lembar surat pernyataan pengakuan dari A. Robi dan 3 Unit HP masing-masing merk Vivo warna hitam-merah, merk Infinix warna biru dan merk Vivo warna biru.
Untuk kronologinya bermula korban mengetahui para pelaku sebagai karyawan korban di CV. Warung Sayur Samson yang ditugaskan di toko-toko cabang daerah soak, Sukabangun II dan Sukawinatan yang mana para pelaku setiap subuh mengambil Ayam boiler di TKP.
Lalu dibawa ke took-toko cabang, diketahui korban terjadi selisih atau kurang maka pada hari Rabu 5 Agustus 2025 sekira pukul 05.30 WIB korban mengikuti pelaku dan menanyakan kepada para pelaku maka para pelaku mengakui telah menjual sebagain dari ayam yang dibawa dan juga pelaku mengambil uang dikasir.
Yang mana menurut keterangan para pelaku bahwa setiap mengambil ayam di TKP sebelum sampai di toko cabang, ayam tersebut dijualkan berkisar dari 10 sampai 20 Kg yang berlansung dari bulan juni 2026 sampai sekarang ini.
Maka atas kejadian tersebut ketiga pelaku diserahkan korban ke polrestabes Palembang guna pengusutan lebih lanjut.
”Penangkapan sendiri, anggota kita menerima serahaan tiga orang pelaku perkara penggelapan dalam jabatan tersebut dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (ndre)







