Satreskrim Polrestabes Palembang, Ringkus Pelaku Pencurian Mobil !

Berita10 Dilihat

PALEMBANG|Dutaexpose.com-Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan mobil.

Pelaku diketahui yakni bernama Meriadi Nangcik (48) warga Kalan Sidang Jaya Mulya, Desa Haurgeulis, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Meriadi Nangcik ditangkap tanpa perlawanan, setelah aksinya melakukan pencurian kendaraan mobil milik Ditto (38) di Jalan Lematang, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) Palembang, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 05.50 WIB.

Informasi dihimpun, peristiwa pencurian mobil bermula saat korban memakirkan kendaraan mobil didepan rumahnya tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, ia langsung meninggalkannya dalam keadaan terkunci.

Usai itu, korban hendak ingin menggunakan kendaraan mobil dan ke pasar. Ternyata mobilnya hilang atau tidak ada lagi di TKP.

Selanjutnya, korban langsung mengecek rekaman CCTV dan tersangka lah yang mengambil kendaraan mobil tersebut.

Akibat kejadian ini, korban harus kehilangan yakni berupa satu unit kendaraan mobil Daihatsu Pick Up merk Grand Max warna hitam bernomor polisi (bernopol) BG 8302 IP tahun 2015 dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan mobil.

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata AKBP Musa Jedi Permana, Rabu (1/7/2026).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil milik korban, satu helai jaket Parasut warna hitam yang digunakan pelaku, 2 buah kuncu letter T, 2 buah kontak soket mobil serta yang lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat 2 tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Musa Jedi Permana.

Sementara itu, tersangka Meriadi Nangcik mengakui perbuatannya.

“Saya terpaksa melakukan ini karena kepepet. Untuk kebutuhan sehari-hari pak,” jelas tersangka Meriadi Nangcik.(ndre)