PALEMBANG|DutaExpose.com- Peristiwa terjadinya Laka lantas tewas di Jalan Demang Lebar Daun, depan Lampu Merah Simpang Polda hari Senin (26/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB antara mobil Grandmax nopol BG 8684 ZI dengan mobil Honda Acort nopol BG 4 LT.
Meninggal dunia sopir mobil Grandmax bernama M Rian (34) warga Perum Griya Sako Permai, Palembang, meninggal dunia ditempat kejadian perkara (TKP) dengan luka memar di bagian dada sebelah kiri.
Sedangkan untuk sopir Acort Heriyanto (38) warga Plaju, Palembang, mengalami luka ringan. Anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang khususnya Unit Laka Lantas menerima informasi kejadian langsung mendatangi lokasi.
Korban meninggal dunia dibawa ke RS Bhayangkara sedangkan mobil diamankan di Pos Laka Pakjo.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Emil Eka Putra melalui Kanit Laka Lantas, Iptu Arsikakum membenarkan adanya kecelakaan antara mobil yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. “Kejadiannya jam 10.30 WIB di Jalan Demang Lebar Daun di seputaran simpang lampu merah Polda Sumsel mobil Acort yang ditabrak oleh mobil Grandmax,” katanya diwawancarai diruang kerjanya, Senin (26/2/2024).
Lanjutnya, kecelakaan ini diduga disebabkan terjadi karena kecepatan mobil yang terlalu tinggi dan sopir Grandmax tidak menggunakan safety belt. “Dari lokasi kejadian terlihat korban sudah meninggal dunia, akibat benturan di dada dan kepala,” jelasnya.
Masih kata Iptu Arsikakum mengatakan kendaraan sudah diamankan di pos Pakjo. “Sopir Acort sudah diamankan guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
AKBP Emil Eka Putra diwakili Iptu Arsikakum menghimbau kepada pengendara agar selalu tetap melengkapi surat menyurat kendaraan, terlebih lagi gunakan Safety Belt yang mengenai mobil dan helm untuk sepeda motor. “Tetap selalu waspada dan hati – hati serta mematuhi aturan berlaku lintas dan rambu – rambu,” tutupnya. (Ndre)