EMPATLAWANG|DutaExpose.com- Menyetubuhi anak masih dibawah umur inisial K (15), akhirnya tersangka Kumoro (55) yang tak lain ayah sambung korban K berhasil ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang setelah hampir dua tahun dalam pelariannya.
Petani ini ditangkap saat kembali kerumahnya, Kamis (8/6/2023) sekira pukul 21.30 WIB di Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, penangkapan dipimpin langsung Kanit PPA, Aipda Ariyanto.
Informasi dihimpun, aksi persetubuhan dialami korban K terjadi didalam kamar korban di rumahnya, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu korban dari dapur hendak masuk kedalam kamarnya, namun tersangka memanggil korban.
Tersangka kemudian mendekat dan mengajak korban masuk kedalam kamarnya, setelah berada didalam kamar korban diajak bersetubuh oleh tersangka, diduga diancam akhirnya korban hanya bisa pasrah melayani tersangka.
Korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke SPKT Polres Empat Lawang, “Benar, tersangka persetubuhan terhadap anak sambung sendiri sudah ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Empat Lawang,” ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Sabtu (10/6/23).
Lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka saat mengetahui kehadirannya dirumah. “Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada didalam rumahnya, langsung saya perintahkan anggota Unit PPA untuk melakukan penangkapan,” kata AKP M Tohirin.
Sambung AKP M Tohirin, tersangka langsung di amankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan ketingkat penyidikan atau proses hukum yang berlaku. “Atas perbuatannya tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan, dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutupnya.
Sementara, tersangka Kumoro hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Polres Empat Lawang. Kepada Polisi bahwa tersangka mengakui perbuatannya, menyetubuhi anak sambungnya sendiri. (Ndre)