PALEMBANG|DutaExpose.com-Sidang lanjutan sengketa pemilu yang dilaporkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Palembang ke Bawaslu Sumsel tidak terbukti bahwa terlapor Andri Adam melakukan kecurangan.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan dalam bila terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
“Benar atas keputusan yang kami sebutkan atau putuskan tadi di persidangan bahwa terlapor 1 (KPU Kota Palembang) dan terlapor 2 (PPK Sukarami) melakukan pelanggaran,”ujar Kurniawan.
Saat ditanya perolehan suara yang sudah didapat Andri Adam orang nomor satu di Bawaslu Sumsel memberikan isyarat kepala dengan menganggukkan kepala. Sementara itu Caleg dari Partai NasDem Kota Palembang Andri Adam yang dilaporkan oleh Caleg PPP Kota Palembang nomor 3 dapil 2 mengucapkan puji syukur.
“Yang selama ini menjadi sangkaan pemohon dari PPP itu tidak benar dan tidak terbukti. Alhamdulillah kami cukup puas dengan hasil persidangan ini. Kedepan agar penyelenggara pemilu lebih ketat,”katanya.
Dalam jalannya persidangan sebelumnya, partai Nasdem menghadirkan lima saksi dan semuanya didengar oleh Ketua Bawaslu Sumsel. Hingga akhirnya Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan langsung memutuskan bila terlapor KPU Kota Palembang dan PPK Sukarami terbukti bersalah. (Ndre)