Terbukti Bersalah Dalam Administratif Pemilu Hanya Dihukum Tertulis , Rina Indah Akan Ajukan ke MK

Politik102 Dilihat

PALEMBANG|DutaExpose.com- Pemilu tahun ini khususnya dikota Palembang banyak para Caleg melaporkan ketidak jujuran dan ketidak adilan sehingga banyak para caleg merasa di dzolimi.

Tim Kuasa Hukum dari Rina Indah yakni Masherdata Musa’i SH MSi mengatakan, benar hari ini Selasa (19/3/2024) sudah diputuskan oleh majelis Bawaslu Provinsi Sumsel bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan termohon 1 KPU Kota Palembang dan termohon 2 PPK Kecamatan Sukarami telah melakukan pelanggaran administratif dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilu yang ada di dapil 2 Kota Palembang.

“Namun kita tidak sampai disini, tetap kita akan proses berikutnya akan tetap kita lakukan. Yang pertama dalam waktu sesingkat ini kita akan meneruskan pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Masherdata juga didampingi Jauhari SH MH, Abdul Rasyid SH, M Iskandar SH, Bambang Novrianto SH kepada wartawan, Selasa (19/3/2024) malam di Gardenta.

Lanjut Masherdata menuturkan karena informasi yang didapat bahwa besok Rabu (20/3/2024) ada rekap nasional yang dilakukan di KPU Pusat. “Itu kita diberikan kesempatan waktu 3 X 24 jam untuk mengajukan permohonan, dan tim kita sudah berangkat ke Jakarta untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan laporan kita di MK,”jekasnya.

Menurut Masherdata bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan gugatan pidana ke Gakkumdu Kota Palembang masalah penggelembungan suara. “Indikasi adanya penggelembungan suara dan proses nya ada di Gakkumdu Kota Palembang,” tuturnya.

Sambungnya, mekanisme biasanya di Gakkumdu mereka membahas laporan kita dan jika laporan kita memenuhi persyaratan terjadinya pelanggaran pidana pemilu baru mereka meneruskan ini kepada pihak Kepolisian. “Laporan untuk salah satu caleg, KPU Kota Palembang, dan PPK. Kita tidak bisa sebutkan namanya, ada tiga yang kita laporkan,”jelasnya.

Mendesak pihak Bawaslu kota Palembang khususnya Gakumdu Kota Palembang agar segera memproses tindak pidana penggelumbungan suara karena telah Terbukti adanya pelanggaran administratif tersebut.

Kami tetap akan melakukan upaya hukum lainnya untuk mendapatkan keadilan karena kami yakin, kebenaran pasti akan menemukan jalannya dan kemenangan yang hakiki hanya dapat diperoleh dengan cara yang jujur dan adil,”tutupnya. (Ndre)