MUARA ENIM|DutaExpose.com- Marak nya pemberitaan di media online beberapa hari ini, terkait Pemberitaan salah satu wartawan dari media online, yang berkonflik dengan penerbit berita dan yang diberitakan, halini akhirnya menjadi satu pelajaran bagi Ormas Suara Serasan Bersatu, Muara Enim.
Atas intruksi dari Ketua ( Zulpadlil Adzim ) DPP Ormas SSB dan Sekretaris jendral ( Selvianus ),melalui Wakil Ketua ( Taufik Hermanto ),menghimbau kepada seluruh anggota Ormas SSB yang mempunyai Profesi kewartawanan/Jurnalis,agar bisa lebih bijak,arif serta mengedapankan Sopan santun didalam menjalankan aktivitasnya sebagai wartawan / Jurnalis,agar menjaga kondusifitas dan mencegah benturan dilapangan,tuturnya.
Dalam hal ini Wakil Ketua Ormas SSB juga memberikan sedikit edukasi serta wawasan kepada anggota SSB yang notabennya berkerja sebagai Wartawan / jurnalis.
Taufik menuturkan pentingnya Kode etik jurnalistik ditetapkan agar para wartawan dapat menyusun berita yang akurat, valid, berimbang, dan kredibel.
Semua etika yang tercantum dalam kode etik ini hendaknya menjadi pedoman bagi pekerja media, terutama wartawan atau jurnalis.
Dikutip dari Modul Jurnalisme Positif (2021) karya Nina dan Triyanto, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan,tujuan utama kode etik ini, yaitu menuntun wartawan untuk bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.
Sementara itu, menurut Khoirul Muslimin dalam buku Jurnalistik Dasar (2021), berikut pengertian kode etik jurnalistik:Kata taufik.
“Kode etik jurnalistik adalah aturan perilaku dan pertimbangan moral yang dianut pers dalam pelaksanaan tugas jurnalistiknya.”
wartawan melakukan pekerjaannya sesuai kode etik jurnalistik dan undang-undang pers maka dianggap sedang melakukan ketentuan undang-undang.
“Nah jika terjadi masalah saat wartawan tersebut bertugas sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers maka dilindungi secara hukum dan tidak bisa dikriminalisasikan,”
Namun sebaliknya, jika wartawan tersebut berkonflik dengan masyarakat di luar pekerjaannya maka polisi berhak menjatuhkan pidana umum. Namun tetap Dewan Pers akan menilik terlebih dulu kasusnya dan menelusuri apakah wartawan tersebut sedang melakukan tugasnya sesuai dengan aturan atau tidak.
“Jadi jika ada wartawan atau mengaku wartawan menipu, memeras, dan melakukan tindak kejahatan maka dapat dikenai pidana umum,”
Jika ada dugaan terjadinya tindak pidana di bidang pers atau Delik Pers maka proses penyidikannya berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jika tidak, maka bisa dikenai pidana umum,” Wartawan dan kode etik jurnalistik Berbicara soal isi atau pedoman kode etik jurnalistik, profesi wartawan atau jurnalis tidak bisa dipisahkan dari hal tersebut.
Oleh karena itu, kode etik jurnalistik memang sudah sepatutnya menjadi pedoman etik ketika wartawan atau jurnalis bekerja,masih kata taufik.
Ditempat terpisah wartawan senior ( Deni Cristian ) yang juga ada didalam keluarga Ormas SSB,menambahkan jika kita Baca di Kode etik jurnalistik umumnya digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi.
Hal ini kareta wartawan merupakan sebuah profesi, sehingga dibuat kode etik untuk pedoman operasional.
Selain itu, adanya kode etik jurnalistik juga sebagai wujud hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
Dilansir dari buku Jurnalisme Kontemporer (2017) oleh Septiawan Santaa, definisi kode etik jurnalistik adalah sebagai sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan.
Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers.
Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.
Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.
Institusi yang berhak menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers. Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
Isi kode etik jurnalistik Kode etik jurnalistik berisi apa-apa yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan ujarnya.
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia,Ketua Ormas SSB ( Zulpadlil Adzim ) menjelaskan sedikit isi-isi dari kode etik jurnalistik yaitu:
Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dijelaskan mengapa tugas kewartawanan memerlukan kode etik jurnalistik!
Tugas kewartawanan memerlukan kode etik jurnalistik karena kumpulan etika ini merupakan pedoman wartawan dalam bekerja.
Kode etik ini berisi serangkaian pedoman yang sudah sepatutnya mereka terapkan ketika mencari informasi di lapangan.
Selain itu, wartawan juga harus berpaku pada kode etik jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik terhadap media dan isi pemberitaan.
Bisa disimpulkan, ada tiga alasan mengapa tugas kewartawanan memerlukan kode etik jurnalistik, yakni:
Kode etik jurnalistik adalah pedoman wartawan dalam bekerja, Menjadi pedoman profesi ketika bekerja di lapangan,dan digunakan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media dan isi berita tegasnya. (eka/yan)