PALEMBANG|DutaExpose.com-Satresnarkoba Polrestabes Palembang musnahkan narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram Barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender dan di campur dengan air wipol Rabu (18/12/2024).
Barang bukti narkoba sabu yang dimusnahkan ini, diketahui dari lima orang tersangka yang merupakan hasil ungkap kasus selama satu bulan terakhir.
Kelima tersangka yakni, M Emir Yuniko (32), Sugiarto (35), Dwi Retnowati (47), M Rasyid (32), dan Gilang Permana Putra (24). Diketahui ke 5 tersangka ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Palembang ditangkap di 4 tempat berbeda.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi kasat kompol Kompol Faizal Manalu dan Kanit IPDA M Edy Zulkarnain mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keutuhan serta keamanan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sabu kurang lebih 2100 gram ini kita sita dari hasil penyelidikan dan perkembangan kasus yang ada.
Satres narkoba Polrestabes Palembang saat ini menangani tiga laporan polisi (LP),” kata Harryo.
Lanjut Harryo, untuk lima orang tersangka prosesnya saat ini sudah dilakukan penyidikan dan akan segera dilakukan penyerahan barang bukti beserta tersangka ke pihak Kejari Palembang.
“Tentunya sudah dilakukan uji lab tentang sabu Guna menjaga keutuhan, keamanan barang bukti siang ini. Kita akan bersama memusnahkan yang sebelum disisihkan untuk kepentingan penegakan hukum selanjutnya,”katanya.
Lebih jauh Harryo mengatakan , Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat ini sedang gencar memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Ditambahkannya, Satres Narkoba Polrestabes Palembang hingga kini masih gencar-gencarnya memberantas narkoba, sebagai tindak lanjut perintah Presiden, Kapolri, Kapolda Sumsel.
“Kedepan kita akan meningkatkan pengawasan, seiring dengan dinamika perkembangan situasi global, mengingat Palembang khususnya Sumsel merupakan pasar dari narkoba,”ungkapnya. (Ndre)