PALEMBANG|DutaExpose.com- Satres Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barsng bukti sabu sebanyak 3.180 gram dengan cara diblender, Kamis 30 Januari 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Pangihutan Manalu.
Barang bukti narkoba sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender ini berasal dari 2 orang tersangka, yang merupakan pengedar yang ditangkap pada 18 Oktober 2025.
pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keutuhan serta keamanan barang bukti dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
saat ini sedang gencar memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kita sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba, sebagai tindak lanjut perintah Presiden, Kapolri, Kapolda Sumsel. Kedepan kita akan meningkatkan pengawasan, seiring dengan dinamika perkembangan situasi global, mengingat Palembang khususnya Sumsel merupakan pasar dari narkoba,” jelasnya.
Ia menturkan, bahwa penangkapan terhadap dua tersangka berinisial SMB (32) dan SY (25) yang merupakan warga Aceh.
Dimana pada Selasa 17 November 2024 sekira pukul 10. 30 WIB Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil sedan yang berangkat dari Provinsi Sumatera Utara menuju Kota Bandung Jawa Barat.
Kemudian Kanit 2 beserta Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan Penyelidikan atas kebenaran Informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada Rabu 18 November 2024 sekira Pukul 06.10 WIB Kanit 2 beserta Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mencurigai bahwa sebuah mobil sedan yang melintasi Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Kota Palembang Kemudian Kanit 2 beserta Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus besar Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik teh cina wama hijau dengan merk QINGSHAN” yang ditemukan didalam bagasi belakang Mobil yang dikendarai oleh tersangka SMB dan SY dan barang bukti tersebut untuk diantarkan kepada seseorang yang tidak tersangka kenal di Kota Bandung atas perintah Abdullah (DPO).
Untuk Pasalnya yakni 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Percobaan permufakatan jahat Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan Percobaan perumfakatan jahat Memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis Shabu yang beratnya diatas 5 gram.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pindana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah sepertiga.
“Untuk tindakan lanjut, kita akan melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan melaksanakan penyelidikan terhadap sindikat Narkotika dari tersangka,” tutupnya. (Ndre)