PALEMBANG|DutaExpose.com-Kasus Pembunuhan Berencana ANF (12) seorang pelajar yang tewas diracun menggunakan putas oleh saudara iparnya pada Rabu (18/12/2024) lalu.
Pelaku yakni RA (19), warga Kel. 5 Ulu Kecamatan . Seberang Ulu I Kota Palembang berhasil diamakan oleh diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan penyidik telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka RA.
“Pemeriksaan tersangka sudah dilakukan untuk mendalami motif dari kasus tersebut,” katanya saat rilis ungkap kasus di Aula Mapolrestabes Palembang, Jumat (20/12/ 2024).
Harryo menjelaskan, kejadian tersebut Terjadi Pada Rabu (18/12/2024) pukul 13.00 Wib Di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Su I Kota Palembang.
Kemudian Cara pelaku Melakukan pembunuhan tersebut dengan mengajak korban Mengikuti Kompetisi Minum Jamu.
Bila Bisa Bertahan Dan Tidak Muntah Maka Korban Akan Mendapatkan Hadiah Berupa Uang Sebesar Rp 300.000.
“Tapi minuman yang diberikan tersebut Bukanlah Jamu tapi Air mineral yang dimasukan dalam botol mineral kecil dan dicampur Racun Ikan Atau Putas ,”katanya .
Lanjut Harryo, racun tersebut dibeli Tersangka di Online Shop, dan setelah diminum, korban Merasakan Panas ditenggorokannya lalu Muntah-muntah.
“Lalu setelah itu, korban Terjatuh dan Tidak sadarkan diri dikamar Mandi,” ujarnya.
Pelaku membiarkan Korban Tergeletak dikamar mandi rumahnya selama 1-2 jam.
“Kemudian tersangka menarik tubuh Korban ke belakang lemari plastik yang terletak di dapur rumahnya, setelah itu, tersangka kabur dari rumah tersebut,”ucapnya.
Terkait motif, Harryo mengatakan tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut kepada korban karena sakit hati korban sering berkata kasar dan kurang ajar kepada pelaku dan mengolok-olok atau mengatakan ucapan yang tidak baik.
Oleh karena itu pelaku berniat untuk menyakiti tubuh korban dengan memberikan minuman yang dicampur Dengan Racun Ikan Atau Putas ,”tuturnya.
Untuk barang bukti yang disita amankan satunya botol mineral bekas air campuran racun ikan atau Putas . “Ada juga satu lembar print out bukti pemesanan racun ikan seberat 250 Gram pada senin (2/12) di online shop a.n tersangka,”jekasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 76c Uu 35/2014, apabila anak meninggal dunia. Ancamannya dipidana penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp3 Miliar.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan berencana dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun. (Ndre)